You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lebaran, Pelayanan 3in1 RSUD Pasar Minggu Tetap Buka
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Lebaran, Pelayanan Kependudukan di RSUD Pasar Minggu Tetap Buka

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan tetap membuka layanan 3 in 1 di RSUD Pasar Minggu saat libur hari raya Idul Fitri. Sehingga anak yang lahir saat Idul Fitri tetap bisa dilayani proses administrasi kependudukannya.

Lebaran nanti kita tetap buka. Kalau hari biasa tiga orang, lebaran tanggal 23 Juni sampai tanggal 3 Juli nanti hanya satu orang per harinya

Program layanan 3 in 1 oleh Sudin Dukcapil Jakarta Selatan tersebut yakni, pembuatan kartu keluarga, akta lahir dan kartu identitas anak (KIA). Ditempatkan petugas khusus di RSUD Pasar Minggu untuk memberikan pelayanan tersebut.

"Lebaran nanti kita tetap buka. Kalau hari biasa tiga orang, tanggal 23 Juni sampai tanggal 3 Juli nanti hanya satu orang per harinya," ujar Abdul Haris, Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

180 KIA Diterbitkan di RSUD Pasar Minggu

Sementara untuk proses penyebaran fisik e-KTP, sejak Januari hingga 17 Juni lalu telah mencapai 1.566 keping. Warga yang belum merekam data pun diminta untuk segera melakukannya.

"Kita fokuskan untuk pembuatan e-KTP, hingga tanggal 22 juni nanti. Bagi warga yang ingin mengurus e-KTP diminta segera untuk mengurusnya, agar cepat kita layani," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati