Peresmian Koridor 13 Transjakarta Tunggu Penerbitan SLF
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini masih menunggu izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk meresmikan sekaligus mengoperasikan Koridor 13 Transjakarta rute Cileduk-Kapten Tendean.
Harus ada sertifikat layak fungsi (SLF) yang diterbitkan Kemenpupera. Kami masih menunggu rekomendasi itu
"Harus ada sertifikat layak fungsi (SLF) yang diterbitkan Kemen PUPR. Kami masih menunggu rekomendasi itu," ujar Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Balai Kota, Selasa (20/6).
Andri menjelaskan, SLF sendiri wajib dikantongi Pemprov DKI mengingat Koridor 13 Transjakarta melintasi jalan layang. Kemen PUPR
memiliki hitung-hitungan bagaimana kekuatan tiang pancang, hingga kelayakan pengoperasian bus.Plt Gubernur Optimistis Koridor 13 Bisa Diresmikan 22 JuniAtas dasar itu, ia mengaku belum bisa memastikan apakah peresmian koridor tersebut sesuai dengan rencana awal yang akan dibarengi dengan hari jadi ke-490 Kota Jakarta pada 22 Juni 2017 mendatang.
"Jadi kita tunggu saja dulu karena memang izin tersebut sedang berproses," tandasnya.