You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Juni, Puskesmas Kebon Jeruk Keluarkan 60 Sertifikat Imunisasi
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Juni, Puskesmas Kebon Jeruk Terbitkan 60 Sertifikat Imunisasi

Selama bulan Juni 2017, Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat telah mengeluarkan 60 sertifikat imunisasi. Sertifikat imunisasi merupakan salah satu syarat masuk sekolah.

Pembuatan sertifikat ini bisa dilakukan juga di puskesmas kelurahan dengan syarat membawa akta lahir, kartu keluarga (KK) dan buku kesehatan ibu dan anak. Pembuatannya gratis

Kepala Program Imunisasi Puskesmas Kebon Jeruk, Wenny Media mengatakan, bulan Juni kemarin merupakan tertinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Menurutnya hal tersebut, karena dimulainya pendaftaran masuk sekolah.

"Selama bulan juni ada 60 sertifikat yang telah kami keluarkan, biasanya satu bulan sekitar 30 sertifikat," kata Wenny, Selasa (4/7).

600 Balita di Rusun Pesakih Diimunisasi

Ia menambahkan, sertifikat diterbitkan jika anak yang telah mendapatkan vaksin dasar seperti seperti polio, BCG, campak, DPT dan HB. Sehingga pemerintah mengetahui, jika anak telah mendapatkan imunisasi dasar secara lengkap dan terlindungi dari risiko penyakit.

"Pembuatan sertifikat ini bisa dilakukan juga di puskesmas kelurahan dengan syarat membawa akta lahir, kartu keluarga (KK) dan buku kesehatan ibu dan anak. Pembuatannya gratis," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1203 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati