40 Pegawai Inspektorat Dapat Pembekalan Evaluasi Sistem SAKIP SKPD
Sebanyak 40 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Inspektorat DKI Jakarta, Kamis (6/7), mengikuti pembekalan pelaksanaan evaluasi sistem akuntabilitas instansi pemerintah (SAKIP) satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Untuk dapat memberikan evaluasi, petugas kita harus memahami tahapan SAKIP.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Zainal mengatakan, pembekalan digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang penyusunan laporan SAKIP.
Inspektorat DKI Susun Pergub Pedoman Operasional Pengawasan RegulerDia berharap, dengan pembekalan ini jajarannya mampu mendorong SKPD untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja sehingga mampu memberikan evaluasi yang baik.
"
Untuk dapat memberikan evaluasi, petugas kita harus memahami tahapan SAKIP. Karena itu kita matangkan pemahaman mereka melalui pembekalan ini," ujarnya.Dijelaskan Zainal, pada tahun 2016 lalu laporan SAKIP SKPD DKI Jakarta memperoleh peringkat B dengan total skor 60,13. Dia bertekad, tahun ini mampu meningkatkan prestasi lebih baik.
Dijabarkan Zainal, saat ini pihaknya sudah memetakan beberapa kelemahan pelaporan SAKIP SKPD yang perlu dievaluasi seperti, perencanaan SKPD belum seluruhnya selaras dengan rencana aksi dan masih kegiatan yang belum selaras dengan sub kegiatan dan komponen kegiatan.
"Kita akan bentuk tim, masing-masing mengevaluasi di bidangnya. Kita akan benahi agar bisa meningkat menjadi BB lalu A dan AA secara bertahap," tandasnya.