You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan Kependudukan Mobile Digelar di Kampung Bali
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Layanan Kependudukan Mobile Digelar di Kampung Bali

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat membuka layanan administrasi kependudukan mobile di Jl Tanah Rendah Besar, RW 05, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang.

Tujuannya, agar warga tertib administrasi kependudukan

Pantauan Beritajakarta, hingga pukul 11.30 WIB, sebanyak 35 warga memanfaatkan layanan ini.

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Masadian menuturkan, layanan yang diberikan meliputi, perekaman e-KTP, pendistribusian e-KTP, pengurusan akta kelahiran, penerbitan SKDS serta konsultasi.

Pendataan Pendatang Baru di Jakpus Mulai 10 Juli 2017

"Layanan jemput bola ini menyasar permukiman padat penduduk. Tujuannya, agar warga tertib administrasi kependudukan," kata Remon, Sabtu (8/7).

Dijelaskannya, bagi warga yang baru merekam harus dikirim datanya dulu ke Kemendagri untuk uji data ketunggalan. Setelah itu, akan ada proses selama 14 hari kerja.

"Bagi yang sudah merekam dan dilajukan uji ketunggalan bisa langsung dilakukan pencetakan fisik e-KTP," terangnya.

Sementara, Ketua RW 05, Kelurahan Kampung Bali, Edi Marnadi mengungkapkan, warga sangat senang dengan adanya layanan ini.

"Warga merasa sangat terbantu karena lebih efisien dan efektif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1206 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1198 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati