Kendaraan Parkir Liar Disanksi Ganda
Sejumlah upaya dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk menertibkan parkir liar. Namun, karena selama ini upaya penertiban seperti dengan cara cabut pentil dan dirantai tidak membuahkan hasil maksimal, Dishub DKI akhirnya menerapkan sanksi ganda bagi pelanggaran parkir tersebut. Sanksi berupa derek bagi kendaraan roda empat dan denda sebesar Rp 500 ribu per hari tersebut mulai diterapkan pada Senin (8/9) mendatang
Kalau terlambat bayar dua hari, denda menjadi Rp 1 juta. Telat tiga hari kena denda Rp 1,5 juta dan seterusnya dengan kelipatan Rp 500 ribu per hari
Adapun lokasi dari penerapan sanksi tersebut di antaranya, Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara) dan Beos (Jakarta Barat). Selanjutnya, mobil yang terkena razia mobil derek Dishub DKI akan dibawa ke tiga lokasi penampungan yakni, Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengakui, penertiban parkir liar di badan jalan melalui tindakan penggembokan, penggembosan hingga pencabutan pentil roda selama ini tidak menimbulkan efek jera. Justru keberadaan parkir liar di badan jalan semakin banyak di ibu kota.
Parkir Liar Marak di Jakarta Barat"Perjalanan waktu, kami menemukan cara melalui penerapan retribusi derek parkir liar berdasarkan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Kami menerapkan aturan ini dengan konsekuensi bayar retribusi tinggi sehingga menimbulkan efek jera," kata M Akbar di kantornya, Senin (1/9).
Ia mengatakan, Dishub DKI pada tahap awal akan memberlakukan derek parkir liar di lima lokasi dari total 30 titik rawan parkir liar yang tersebar di lima wilayah ibu kota. Kelima lokasi itu dianggap relatif lebih rawan terhadap terjadinya pelanggaran parkir liar.
“Ini baru sosialisasi, jadi uji coba diterapkan di lima lokasi dahulu. Kebetulan lokasi yang dipilih lebih relatif rawan terjadinya pelanggaran parkir liar. Warga kerap mengeluhkan parkir liar di lima lokasi tersebut. Penertiban serupa dilanjutkan lagi ke-25 lokasi lainnya, kalau sudah terlihat hasilnya di lima lokasi tersebut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, uang denda yang dikenakan kepada pelanggar akan dimasukkan ke dalam rekening penampungan retribusi daerah di Bank DKI, dan itu secara otomatis akan pindah ke kas milik Pemprov DKI.
"Hasil uang denda yang terkumpul di rekening penampung setiap hari secara otomatis akan pindah ke kas daerah Pemprov DKI," ungkapnya.
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Benyamin Bukit menambahkan, pembayaran retribusi parkir liar sebesar Rp 500 ribu per hari akan bertambah jika terlambat dibayarkan. Adapun denda tambahannya dengan kelipatan sebesar Rp 500 ribu setiap hari.
"
Kalau terlambat bayar dua hari, denda menjadi Rp 1 juta. Telat tiga hari kena denda Rp 1,5 juta dan seterusnya dengan kelipatan Rp 500 ribu per hari ," tandasnya.