You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Angkutan Kawasan Tertentu Roda 4 Diprioritaskan Untuk Pengganti Bemo
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dishub Izinkan Uji Coba Angkutan Roda Empat Pengganti Bemo

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, memberikan izin uji coba operasional terhadap 17 angkutan roda empat pengganti bemo. Uji coba dilakukan selama tiga bulan, mulai 19 Juli lalu.

Utamanya untuk merevitalisasi 193 bemo yang sudah ditertibkan

"Utamanya untuk merevitalisasi 193 bemo yang sudah ditertibkan," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta, Senin (24/7).

Sepekan Penerapan Ganjil Genap Tekan 24 Persen Kemacetan

Diakui Andri, berdasar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan tentang aturan angkutan beroda empat. Namun ada pula kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  26 tahun 2017 yang mengakomodir keberadaan bajaj sebagai angkutan umum beroda tiga.

Karena itu, sambung Andri, saat inj pihaknya tidak mewajibkan peralihan bajaj roda tiga ke roda empat. Apalagi, sejak 2013 hingga 2015, sudah 11.041 bajaj oranye diremajakan menjadi bajaj bahan bakar gas (BBG).

"Bajaj boleh beroda tiga, tapi dianjurkan roda empat. Kalau mereka mau mengganti kendaraannya tidak apa-apa," katanya.

Sementara Ketua Organda DKI Jakarta, Safruhan menjelaskan, 17 angkutan dalam kawasan tertentu jenis roda empat yang tengah diuji coba berbahan bakar bensin dengan kapasitas mesin 250 cc. Diklaim kendaraan itu lebih nyaman dibanding bemo ataupun bajaj.

Dijelaskan Safruhan, bajaj roda tiga yang sudah diganti menjadi BBG memiliki izin selama 10 tahun. Sebab itu, selama mereka memiliki izin tidak akan dipaksa untuk merubah menjadi angkutan roda empat.

"Kalau ada pemilik bajaj roda tiga atau ada yang berminat untuk memiliki yang roda empat juga bisa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1642 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1617 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1506 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1314 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1299 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik