Raker Komisi C Berikan Catatan Penyesuaian Tarif Retribusi
Rapat Kerja (Raker) Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama eksekutif yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2016, membuat catatan agar besaran retribusi tarif dilakukan penyesuaian.
Dari zaman ke zaman tidak ada kenaikan. Besarannya tidak realistis dan harus disesuaikan
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso menuturkan, besaran tarif yang diberlakukan saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Karena itu, pihaknya membuat catatan yang harus ditindaklanjuti pada akhir rapat.
Pemprov Diminta Rumuskan Kriteria Deviden untuk BUMD"Dari zaman ke zaman tidak ada kenaikan. Besarannya tidak realistis dan harus disesuaikan," katanya, Selasa (25/7).
Selain penyesuaian besaran tarif, Santoso juga menyebut harus memasukkan aspek durasi pemakaian sebagai aturan. Dari pengamatannya di Perkampungam Industri Kecil (PIK) Penggilingan atau rumah susun (rusun), banyak penghuni unit yang sudah sukses secara ekonomi namun tetap menempati unitnya hingga puluhan tahun.
Terhadap mereka, Santoso meminta SKPD terkait agar melakukan pengawasan secara ketat. Bila usaha atau secara perekonomian mereka sudah meningkat, besaran retribusi yang dikenakan juga harus lebih tinggi dari standar.
"Tarifnya harus ditambah, karena sudah sukses. Harus ada kejelian kita untuk menciptakan keadilan pada masyarakat," tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Michael Rolandi sepakat dengan usulan dewan tersebut. Menurut dia, dibanding daerah lain, besaran retribusi di DKI Jakarta relatif jauh perbedaannya.
Menurut Michael, penyesuaian tarif retribusi bisa saja dinaikkan dengam konsekuensi perbaikan layanan. Namun, besaran penyesuaian harus tetap memperhatikan unsur layanan publik.
"Mungkin yang perlu kita sikapi dan pikirkan, dengan catatan agar masyarakat terlayani dengan harga terjangkau," tandasnya.