Parkir di Trotoar, 14 Mobil Diderek
Sebanyak 20 petugas gabungan dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Kepolisian dan TNI, menertibkan 14 mobil yang parkir di atas trotoar kawasan Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk dan Hasyim Ashari.
Bagi pelanggar dikenakan sanksi denda retribusi sebesar Rp 500 ribu
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub DKI Jakarta, August Fabian mengatakan, pihaknya menggelar penindakan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai pedestrian bagi pejalan kaki.
Parkir Liar, 10 Mobil Diderek di Kalideres"Ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pejalan kaki tentunya. Total 14 kendaraan kita pindahkan menggunakan kendaraan derek Dishub," katanya, Rabu (26/7).
Dijelaskan August, penindakan digelar berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi dan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang R
etribusi. Selanjutnya kendaran-kendaraan itu disimpan di tempat penyimpanan kendaraan IRTI Monas."Bagi pelanggar dikenakan sanksi denda retribusi sebesar Rp 500 ribu," tandasnya.