You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD-Dinas PE Pertebal Sanksi Pidana Dalam Raperda Perindustrian
.
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

DPRD-Dinas PE Pertebal Sanksi Pidana dalam Raperda Perindustrian

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Dinas Perindustrian dan Energi (PE) akan mempertebal sanksi pidana bagi pelaku industri yang melanggar ketentuan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perindustrian.

Contohnya ada yang menambahkan bahan beracun ke dalam makanan dan menyebabkan orang meninggal, tidak bisa hanya disanksi kurungan enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Itu yang mau kita tambahkan

Kepala Bidang Industri Dinas PE DKI Jakarta, Elizabeth Ratu RA mengatakan, dalam raperda ini perlu dilakukan perubahan pasal untuk mempertebal sanksi pidana terhadap korporasi maupun pelaku usaha yang melanggar aturan

"Contohnya ada yang menambahkan bahan beracun ke dalam makanan dan menyebabkan orang meninggal, tidak bisa hanya disanksi kurungan enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Itu yang mau kita tambahkan," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7).

Raperda Perindustrian Atur Pengawasan Kemasan Berbahaya

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengakui sanksi pidana yang telah diatur dalam pasal 8,9 dan 63 ayat 3 Raperda Perindustrian ini belum mengakomodir penambahan sanksi.

"Soal bahaya dalam makanan beserta sanksinya ada dalam Undang-Undang Pangan. Kita minta Biro Hukum siapkan perubahan legislasi legal draf penambahan sanksi dalam raperda dengan mengacu undang-undang itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1118 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye646 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye636 personBudhy Tristanto
  4. Rekrutmen Petugas PPSU Gratis dan Diawasi Ketat

    access_time25-06-2025 remove_red_eye591 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Libur Panjang, Penumpang di Terminal Pulo Gebang Melonjak

    access_time27-06-2025 remove_red_eye572 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik