DPRD-Dinas PE Pertebal Sanksi Pidana dalam Raperda Perindustrian
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Dinas Perindustrian dan Energi (PE) akan mempertebal sanksi pidana bagi pelaku industri yang melanggar ketentuan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perindustrian.
Contohnya ada yang menambahkan bahan beracun ke dalam makanan dan menyebabkan orang meninggal, tidak bisa hanya disanksi kurungan enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Itu yang mau kita tambahkan
Kepala Bidang Industri Dinas PE DKI Jakarta, Elizabeth Ratu RA mengatakan, dalam raperda ini perlu dilakukan perubahan pasal untuk mempertebal sanksi pidana terhadap korporasi maupun pelaku usaha yang melanggar aturan
"Contohnya ada yang menambahkan bahan beracun ke dalam makanan dan menyebabkan orang meninggal, tidak bisa hanya disanksi kurungan enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Itu yang mau kita tambahkan," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7).
Raperda Perindustrian Atur Pengawasan Kemasan BerbahayaWakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengakui sanksi pidana yang telah diatur dalam pasal 8,9 dan 63 ayat 3 Raperda Perindustrian ini belum mengakomodir penambahan sanksi.
"Soal bahaya dalam makanan beserta sanksinya ada dalam Undang-Undang Pangan. Kita minta Biro Hukum siapkan perubahan legislasi legal draf penambahan sanksi dalam raperda dengan mengacu undang-undang itu," tandasnya.