Sodetan Bintara-KBT Langkahi Kewenangan BBWSCC
Pengerjaan proyek sodetan Bintara-Kanal Banjir Timur (KBT) kini mulai terkuak. Belakangan, diketahui proyek sodetan yang membentang dari wilayah Bekasi hingga Jakarta Timur itu dikerjakan Pemkot Bekasi. Padahal, proyek tersebut merupakan domain Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
mengingat sodetan menuju KBT seharusnya di bawah kewenangan BBWSCC
Kasie Pemeliharaan Saluran Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Budi Santoso mengakui jika proyek tersebut dikerjakan oleh pihaknya. Dikatakan Budi, proyek tersebut merupakan proyek Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PU, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengurangi intensitas banjir di wilayah Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
"Itu proyek kami, tapi kami sudah mendapat izin dari BBWSCC
dan UPT BKT. Kami pikir itu sudah cukup, ternyata harus mendapat izin dari Gubernur DKI terlebih dahulu," ujar Budi, Kamis (4/9).Proyek Sodetan Bintara-KBT Belum Ada Titik TemuHumas BBWSCC, Putu Wirawan menampik jika proyek tersebut merupakan proyek yang menjadi domainnya. Dirinya mengaku tidak tahu dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait pengerjaan sodetan.
"Kalaupun ada, itu bertahap mulai sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah kota terkait. Selain itu harus ada kajiannya, seperti pengaturan debit air dan semacamnya," katanya.
Atas temuan itu, lanjut Putu, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan institusi teknis terkait. "Akan kita telusuri kejelasannya, mengingat sodetan menuju KBT seharusnya di bawah kewenangan BBWSCC," ucapnya.
Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Andriyansah menyayangkan sikap Pemkot Administrasi Bekasi yang tidak terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemkot Administrasi Jakarta Timur.
"Ya, tidak apa, yang penting proyek itu berhenti. Nanti kita akan surati semua yang terlibat dalam proyek tersebut," katanya.