You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengapusan denda pkb, picu kenaikan penerimaan pajak
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Tingkatkan Penerimaan Pajak

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bertujuan meningkatkan penerimaan pajak. 

Justru kalau ada denda yang 48 persen itu, warga akan makin berat buat bayar pajak,

Dikatakan Edi, dengan penghapusan denda PKB yang mencapai 48 persen diharapkan dapat merangsang wajib pajak melunasi kewajibannya.  

Januari-Maret, Perolehan Pajak Kendaraan di Samsat Kemayoran Capai Rp 1,25 Miliar

"Justru kalau ada denda yang 48 persen itu, warga akan makin berat buat bayar pajak," ujar Edi saat dikonfirmasi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7).

 

Sekadar diketahui, BPRD DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung sejak 19 Juli hingga 31 Agustus mendatang. Apabila, hingga batas waktu yang ditentukan para wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya, BPRD bersama instansi terkait lainnya bakal menggelar razia kendaraan . 

"Kalau sampai Agustus akhir belum bayar pajak, maka awal September mulai berlaku lagi denda. Kita akan gelar razia," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1360 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye798 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye732 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye730 personTiyo Surya Sakti
close