You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
jum'at pertama dilarang bawa kendaraan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Masih Banyak PNS Bawa Kendaraan ke Kantor

Instruksi Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI menggunakan mobil pribadi atau dinas ke kantor setiap hari Jumat sepertinya tidak dihiraukan. Buktinya, pada Jumat pertama di bulan September ini, masih banyak pegawai yang membawa kendaraan ke kantor.

Kalau ada yang ketahuan jelas akan kita tidak. Kebijakan itu harus konsisten, dikawal oleh semua pihak

Pantauan beritajakarta.com di Balaikota, Jumat (5/9) pagi, banyak pegawai berpakaian sadariah yang menggunakan kendaraannya. Kebanyakan mereka menggunakan sepeda motor. Ironisnya, tidak ada satu pun petugas yang melakukan razia di pintu masuk area parkir.

Kondisi ini berbeda dengan saat aturan tersebut pertama kali diterapkan. Periode Januari-Maret selalu ada petugas khusus yang berjaga di pintu masuk area parkir. Mereka bertugas untuk menghalau dan mencatat para PNS yang membawa kendaraannya masuk ke area parkir.

PNS Jaktim Langgar Larangan Berkendara

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), I Made Karmayoga mengaku tidak mengetahui jika ada PNS yang membawa kendaraan ke kantor di hari Jumat. Pihaknya berjanji akan melakukan penindakan jika terbukti ada yang melanggar.  "Kalau ada yang ketahuan jelas akan kita tidak. Kebijakan itu harus konsisten diterapkan, dikawal oleh semua pihak," kata Made.

Meski kecolongan dengan adanya PNS yang membawa kendaraan, Made menegaskan untuk tingkat pejabat, sampai saat ini masih patuh pada kebijakan tersebut. Kebijakan itu mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 105 tahun 2013 itu yang dikeluarkan oleh Gubernur Joko Widodo dan berlaku mulai Januari 2014. "Saya saja tadi pagi naik kereta kok ke sini," ujar Made.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pun tampak tidak menggunakan mobil dinasnya. Ia tiba di Balaikota dengan menggunakan taksi.

Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan bermotor setiap Jumat berlaku untuk seluruh PNS Pemprov DKI, kecuali untuk petugas mobil ambulan, pemadam kebakaran, petugas truk sampah, dan petugas Dinas Perhubungan. Hari ini, merupakan penerapan kesembilan untuk program one day no car sejak diberlakukan Januari 2014 lalu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3859 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1642 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye980 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye938 personDessy Suciati
  5. BPBD DKI Minta Warga Waspada Banjir Pesisir

    access_time15-07-2025 remove_red_eye919 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik