You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Apresiasi Layanan Dinas PMPTSP
photo Doc - Beritajakarta.id

Dewan Apresiasi Layanan Dinas PMPTSP

Layanan perizinan yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kepada warga, dinilai sudah cukup baik oleh Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

Pengurusan berbagai perizinan melalui satu pintu secara cepat dan tepat dan bebas pungutan liar (pungli) telah dirasakan oleh warga Ibukota

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin menilai, pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang diterapkan Dinas PMPTSP saat ini sudah cepat dan tepat sasaran. Dia berharap, ini bisa dipertahankan bahkan harus ditingkatkan agar lebih baik.  

"Pengurusan berbagai perizinan melalui satu pintu secara cepat dan tepat dan bebas pungutan liar (pungli) telah dirasakan oleh warga Ibukota. Kami mengapreasi pelayanan optimal," ujarnya, Minggu (30/7).

SKPD dan Dinas PMPTSP Tanda Tangani Kerjasama Soal Perizinan

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Edi Junaedi mengatakan, pihaknya saat ini menargetkan proses permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal yang diajukan oleh warga dapat dirampungkan dalam kurun waktu tiga jam.

"Petugas melakukan penilaian data Keterangan Rencana Kota (KRK) yang sudah selesai sesuai zonasi disimulatnkan dengan penilai gambar arsitek yang sudah benar. Proses penilaian memakan waktu sekitar 30 menit," ujar Edi.

Tahap selanjutnya, dokumen IMB dilakukan perhitungan teknis dan retribusi terhadap gambar bangunan ruang diajukan. Sekaligus dibuatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)  bagi pemohon untuk pembayaran ke Bank DKI. " Proses ini membutuhkan waktu sekitar 40 menit," ucapnya.

Kemudian, lanjut Edi, tim teknis menerbitkan SK IMB yang diajukan kepada Kepala Tata Usaha dan Unit Dinas PMPTSP dalam kurun waktu 15 menit lamanya. Sambil menunggu, pemohon yang telah menerima SKRT bisa menyelesaikan pembayaran retrebusi di Bank DKI.

"Tahap terakhir, pemohon menyerahkan tanda bukti setoran retribusi dari Bank DKI ke petugas pelayanan terpadu satu pintu  tanpa harus antre untuk pengambilan SK IMB yang telah diterbitkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6855 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6330 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1442 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1418 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1340 personAldi Geri Lumban Tobing