Lima Lapak PKL di Jl RE Martadinata Ditertibkan
access_time Senin, 31 Juli 2017 10:46 WIB
remove_red_eye 1085
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak lima lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl RE Martadinata, RW 12, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara ditertibkan Satpol PP.
Untuk menciptakan ketertiban dan keindahan lingkungan, mengacu pada Perda No 8 Tahun 2007, maka lapak-lapak tersebut kami tertibkan
Lurah Tanjung Priok, Ma'mun mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda No 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum. Selain, itu keberadaan lapak membuat kawasan jadi tampak kumuh.
"Untuk menciptakan ketertiban dan keindahan lingkungan, mengacu pada Perda No 8 Tahun 2007, maka lapak-lapak tersebut kami tertibkan," ujarnya, Senin (31/7).
11 Lapak PKL Ditertibkan di Jl Kepanduan IIDitambahkan Ma'mun, usai melakukan penertiban, pihaknya langsung mengerahkan belasan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk membersihkan sampah pada saluran yang lebarnya satu meter.
"Selanjutnya agar tidak lagi ada lapak, untuk penjagaan,
saya instruksikan Satpol PP," tandasnya.