DKI Siapkan Sidang Tipiring Bagi Pelanggar Trotoar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai hari ini menggelar Bulan Tertib Trotoar secara serentak di lima wilayah kota hingga satu bulan ke depan.
Saya sudah perintahkan Kasatpol PP kota untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan agar mempersiapkan sidang tipiring ini di lima wilayah kota
Selama kegiatan ini berlangsung, 500 petugas gabungan akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL), parkir liar hingga pengendara yang melanggar fungsi trotoar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pihaknya akan menindak para pelanggar trotoar dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk menimbulkan efek jera.
Bulan Tertib Trotoar Sasar 155 Titik"Saya sudah perintahkan Kasatpol PP kota untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan agar mempersiapkan sidang tipiring ini di lima wilayah kota," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/8).
Yani menuturkan, sebelum menggelar penertiban, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif kepada para PKL yang berjualan di atas trotoar. Jika tidak diindahkan, personelnya di lapangan telah diperintahkan untuk langsung mengangkut barang dagangan PKL.
"Kalau sudah kami ingatkan masih bandel juga, barang dagangannya kami angkat. Nanti mereka akan disidang tipiring," tegasnya.
Ia menambahkan, dalam kegiatan ini, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan kepolisian untuk menertibkan kendaraan yang parkir di atas trotoar.
"Kami melibatkan Dishub. Kalau ada kendaraan parkir liar akan diangkut dan disidangkan," ucapnya.
Terpisah, Kabag Dokumentasi dan Publikasi Hukum Biro Hukum DKI Jakarta, Retnowati menambahkan, sidang tipiring bagi pelanggar trotoar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP DKI Jakarta berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Pelaksanaannya koordinasi dengan kepolisian. Dan ini langsung ditangani Satpol PP sebagai penegak perda," tandasnya.