You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar Sesuai Aturan
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar Sesuai Aturan

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, pelaksanaan bulan tertib trotoar sesuai dengan aturan. Penindakan terhadap pelanggar didasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.

Penindakannya sesuai dengan aturan, ada perdanya.

"Penindakannya sesuai dengan aturan, ada perdanya. Kemudian kita koordinasi dengan kepolisian untuk betul-betul tertib trotoar bulan ini," ujarnya, Selasa (1/8).

Djarot memastikan para pelanggar akan ditindak. Sehingga saat perayaan HUT Kemerdekaan RI, seluruh trotoar di Jakarta sudah tertata dan bebas dari PKL, penyalahgunaan lalulintas, serta parkir liar.

Bulan Tertib Trotoar Sasar 155 Titik

"Makanya masyarakat harus tahu bahwa kita serius. Ini sebagai bulan kemerdekaan, maka trotoar harus dikembalikan fungsinya," tegasnya.

Djarot menambahkan, untuk penegakan lanjutan pihaknya melibatkan kepolisian. Seperti penindakan pelanggaran penyalahgunaan trotoar oleh pemotor menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau untuk ojek dikoordinasikan bersama mereka. Harus disediakan tempat khusus untuk ojek, tapi tidak di trotoar sehingga tidak mengganggu orang yang jalan kaki," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4296 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1841 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1729 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1642 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik