You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Uji Emisi akan Jadi Syarat Perpanjang STNK
.
photo doc - Beritajakarta.id

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengusulkan uji emisi sebagai syarat wajib bagi pemilik kendaraan umum untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Jadi nanti ketika akan memperpanjang STNK, pemilik kendaraan diwajibkan menyertakan juga sertifikat lolos uji emisi

"Jadi, nanti ketika akan perpanjang STNK, pemilik kendaraan umum diwajibkan menyertakan juga sertifikat lolos uji emisi," ujar Ali Maulana, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (1/8).

Dinas LH Sosialisasikan Aplikasi E- Uji Emisi

Ali menilai, kebijakan ini perlu dilakukan untuk menyukseskan program Langit Biru yang tengah digencarkan jajarannya. Saat ini uji emisi telah dikembangkan pihaknya dengan meluncurkan aplikasi e-uji emisi yang terkoneksi ke seluruh bengkel resmi di Jakarta.

"Kita sudah kerja sama dengan 218 bengkel di Jakarta. Ke-218 bengkel tersebut telah disertifikasi sebagai Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE)," ungkapnya.

Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini, pihaknya bisa mengetahui identitas kendaraan berikut pemiliknya. Setiap kendaraan yang telah diuji emisi akan tersambung ke database jajarannya.

"Data tersebut nantinya dapat dijadikan data untuk persyaratan perpanjangan STNK," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1531 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1521 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye890 personAnita Karyati