You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Uji Emisi akan Jadi Syarat Perpanjang STNK
photo Doc - Beritajakarta.id

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengusulkan uji emisi sebagai syarat wajib bagi pemilik kendaraan umum untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Jadi nanti ketika akan memperpanjang STNK, pemilik kendaraan diwajibkan menyertakan juga sertifikat lolos uji emisi

"Jadi, nanti ketika akan perpanjang STNK, pemilik kendaraan umum diwajibkan menyertakan juga sertifikat lolos uji emisi," ujar Ali Maulana, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (1/8).

Dinas LH Sosialisasikan Aplikasi E- Uji Emisi

Ali menilai, kebijakan ini perlu dilakukan untuk menyukseskan program Langit Biru yang tengah digencarkan jajarannya. Saat ini uji emisi telah dikembangkan pihaknya dengan meluncurkan aplikasi e-uji emisi yang terkoneksi ke seluruh bengkel resmi di Jakarta.

"Kita sudah kerja sama dengan 218 bengkel di Jakarta. Ke-218 bengkel tersebut telah disertifikasi sebagai Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE)," ungkapnya.

Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini, pihaknya bisa mengetahui identitas kendaraan berikut pemiliknya. Setiap kendaraan yang telah diuji emisi akan tersambung ke database jajarannya.

"Data tersebut nantinya dapat dijadikan data untuk persyaratan perpanjangan STNK," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1168 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye938 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati