You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Uji Emisi akan Jadi Syarat Perpanjang STNK
photo Doc - Beritajakarta.id

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengusulkan uji emisi sebagai syarat wajib bagi pemilik kendaraan umum untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Jadi nanti ketika akan memperpanjang STNK, pemilik kendaraan diwajibkan menyertakan juga sertifikat lolos uji emisi

"Jadi, nanti ketika akan perpanjang STNK, pemilik kendaraan umum diwajibkan menyertakan juga sertifikat lolos uji emisi," ujar Ali Maulana, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (1/8).

Dinas LH Sosialisasikan Aplikasi E- Uji Emisi

Ali menilai, kebijakan ini perlu dilakukan untuk menyukseskan program Langit Biru yang tengah digencarkan jajarannya. Saat ini uji emisi telah dikembangkan pihaknya dengan meluncurkan aplikasi e-uji emisi yang terkoneksi ke seluruh bengkel resmi di Jakarta.

"Kita sudah kerja sama dengan 218 bengkel di Jakarta. Ke-218 bengkel tersebut telah disertifikasi sebagai Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE)," ungkapnya.

Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini, pihaknya bisa mengetahui identitas kendaraan berikut pemiliknya. Setiap kendaraan yang telah diuji emisi akan tersambung ke database jajarannya.

"Data tersebut nantinya dapat dijadikan data untuk persyaratan perpanjangan STNK," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2036 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1006 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye903 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye895 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye783 personFakhrizal Fakhri