You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Diskominfotik Sosialisasikan Informasi yang Dikecualikan
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Diskominfotik Sosialisasikan Informasi yang Dikecualikan

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta menggelar sosialisasi mengenai informasi yang dikecualikan.

Pengecualian informasi publik ini tidak semata-mata menutup seluruh akses informasi tertentu kepada masyarakat

Kegiatan tersebut digelar untuk mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Asisten Perekonomian Sekda DKI Jakarta, Franky Mangatas mengatakan, sesuai dengan undang-undang tersebut seluruh badan publik diwajibkan untuk membuka informasi kepada masyarakat. Namun, tetap ada informasi yang dikecualikan.

BPAD Terus Kembangkan Sistem Informasi Data Aset

"Pengecualian informasi publik ini tidak semata-mata menutup seluruh akses informasi tertentu kepada masyarakat," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/8).

Dikatakan Franky, selama ini pemahaman Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) dalam memberikan informasi masih kurang. Khususnya informasi yang bisa diberikan dan dikecualikan.

"Pemahaman tentang informasi yang bisa diberikan dan tidak bisa diberikan itu yang berkembang terus. Karena kebutuhan masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, ada proses dan persyaratan sehingga suatu informasi dinyatakan dikecualikan dalam jangka waktu tertentu atau biasa disebut masa retensi informasi. Untuk informasi yang dikecualikan harus ditetapkan melalui mekanisme uji konsekuensi. 

"Melalui sosialisasi ini kami harapkan ada pemahaman yang benar mana informasi yang menjadi milik masyarakat dan bisa diberikan," ucapnya.

Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Dian Ekowati membenarkan ada beberapa kriteria informasi yang dikecualikan. Karena jika dibuka dan diberikan ke publik dapat menghambat proses penegakan hukum. 

"Selain itu dapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat serta membahayakan keamanan negara," ungkapnya.

Dian berharap, melalui kegiatan ini seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap SKPD dan UKPD bisa mengelola data dan informasi dengan baik.

"Kami berharap juga setiap SKPD dan UKPD bisa saling memudahkan pertukaran informasi serta memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat," tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam acara ini ada dua pembicara yang diundang. Masing-masing anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih dan Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretariat Jendral Kementerian Dalam Negeri, Handayani Ningrum.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10155 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1414 personDessy Suciati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye965 personTiyo Surya Sakti
  4. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye963 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye864 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik