You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Diskominfotik Sosialisasikan Informasi yang Dikecualikan
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Diskominfotik Sosialisasikan Informasi yang Dikecualikan

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta menggelar sosialisasi mengenai informasi yang dikecualikan.

Pengecualian informasi publik ini tidak semata-mata menutup seluruh akses informasi tertentu kepada masyarakat

Kegiatan tersebut digelar untuk mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Asisten Perekonomian Sekda DKI Jakarta, Franky Mangatas mengatakan, sesuai dengan undang-undang tersebut seluruh badan publik diwajibkan untuk membuka informasi kepada masyarakat. Namun, tetap ada informasi yang dikecualikan.

BPAD Terus Kembangkan Sistem Informasi Data Aset

"Pengecualian informasi publik ini tidak semata-mata menutup seluruh akses informasi tertentu kepada masyarakat," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/8).

Dikatakan Franky, selama ini pemahaman Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) dalam memberikan informasi masih kurang. Khususnya informasi yang bisa diberikan dan dikecualikan.

"Pemahaman tentang informasi yang bisa diberikan dan tidak bisa diberikan itu yang berkembang terus. Karena kebutuhan masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, ada proses dan persyaratan sehingga suatu informasi dinyatakan dikecualikan dalam jangka waktu tertentu atau biasa disebut masa retensi informasi. Untuk informasi yang dikecualikan harus ditetapkan melalui mekanisme uji konsekuensi. 

"Melalui sosialisasi ini kami harapkan ada pemahaman yang benar mana informasi yang menjadi milik masyarakat dan bisa diberikan," ucapnya.

Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Dian Ekowati membenarkan ada beberapa kriteria informasi yang dikecualikan. Karena jika dibuka dan diberikan ke publik dapat menghambat proses penegakan hukum. 

"Selain itu dapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat serta membahayakan keamanan negara," ungkapnya.

Dian berharap, melalui kegiatan ini seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap SKPD dan UKPD bisa mengelola data dan informasi dengan baik.

"Kami berharap juga setiap SKPD dan UKPD bisa saling memudahkan pertukaran informasi serta memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat," tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam acara ini ada dua pembicara yang diundang. Masing-masing anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih dan Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretariat Jendral Kementerian Dalam Negeri, Handayani Ningrum.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4007 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2774 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1744 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1553 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1416 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik