You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Limpahkan Kewenangan 33 Perizinan ke Tingkat Kota/Kabupaten
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas PMPTSP Limpahkan Kewenangan 33 Perizinan ke Tingkat Kota

Untuk mempermudah layanan kepada warga, mulai awal Agustus ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melimpahkan kewenangan penandatanganan 33 jenis perizinan ke tingkat kota dan kabupaten. Hal ini sebagai realisasi Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sesuai dengan prinsip penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, Pergub Nomor 47 Tahun 2017 merupakan pengganti Pergub Nomor 7 Tahun 2016 yang selama ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di DKI Jakarta. 

Dinas PMPTSP Uji Coba Layanan IMB 3.0 di 10 Kecamatan

Ditambahkan Edy, Pergub No 47 Tahun 2017 juga menyederhanakan pelayanan perizinan dan non perizinan. Sehingga terdapat perubahan jumlah izin dan non izin yang cukup signifikan dalam Pergub No. 47 Tahun 2017, jika sebelumnya terdapat 465 izin dan non izin, kini menjadi 269 izin dan non izin. 

"Sesuai dengan prinsip penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan, salah satunya menghindarkan duplikasi pelayanan dan efisiensi," ujarnya, Kamis (3/8). 

Edy membeberkan, kewenangan perizinan yang dilimpahkan ke tingkat kota dan kabupaten di antaranya, izin cabang penyalur alat kesehatan, izin ambulans dan izin penyelenggaraan unit pelayanan dialisis di rumah sakit. 

"Sedangkan untuk Sertifikat Laik Sehat (SLS) dilimpahkan dari Dinas PMPTSP dan Unit Pelaksana PTSP Kota ke Unit Pelayanan PTSP Kecamatan," jelasnya. 

Sebelum pelaksanaan pelimpahan kewenangan diterapkan, lanjut Edy, pihaknya telah membentuk tim transisi yang diketuai Sekretaris Dinas PMPTSP DKI Jakarta. Tim sudah bertugas sejak awal Mei hingga 31 Juli 2017.

Menurut Edy, tim itu di antaranya bertugas menggelar bimbingan teknis bertahap dari Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta ke Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota dan Kabupaten, lalu dari tingkat kota ke UP PTSP Kecamatan.

"Sehingga seluruh petugas di tiap tingkatan dapat memahami pelimpahan kewenangan pelayanan dan penandatanganan izin dan non izin sesuai aturan baru," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1480 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1470 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1207 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1197 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1120 personFolmer