Dinas PMPTSP Limpahkan Kewenangan 33 Perizinan ke Tingkat Kota
Untuk mempermudah layanan kepada warga, mulai awal Agustus ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melimpahkan kewenangan penandatanganan 33 jenis perizinan ke tingkat kota dan kabupaten. Hal ini sebagai realisasi Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sesuai dengan prinsip penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, Pergub Nomor 47 Tahun 2017 merupakan pengganti Pergub Nomor 7 Tahun 2016 yang selama ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di DKI Jakarta.
Dinas PMPTSP Uji Coba Layanan IMB 3.0 di 10 KecamatanDitambahkan Edy, Pergub No 47 Tahun 2017 juga menyederhanakan pelayanan perizinan dan non perizinan. Sehingga terdapat perubahan jumlah izin dan non izin yang cukup signifikan dalam Pergub No. 47 Tahun 2017, jika sebelumnya terdapat 465 izin dan non izin, kini menjadi 269 izin dan non izin.
"Sesuai dengan prinsip penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan, salah satunya menghindarkan duplikasi pelayanan dan efisiensi," ujarnya, Kamis (3/8).
Edy membeberkan, kewenangan perizinan yang dilimpahkan ke tingkat kota dan kabupaten di antaranya, izin cabang penyalur alat kesehatan, izin ambulans
dan izin penyelenggaraan unit pelayanan dialisis di rumah sakit."Sedangkan untuk Sertifikat Laik Sehat (SLS) dilimpahkan dari Dinas PMPTSP dan Unit Pelaksana PTSP Kota ke Unit Pelayanan PTSP Kecamatan," jelasnya.
Sebelum pelaksanaan pelimpahan kewenangan diterapkan, lanjut Edy, pihaknya telah membentuk tim transisi yang diketuai Sekretaris Dinas PMPTSP DKI Jakarta. Tim sudah bertugas sejak awal Mei hingga 31 Juli 2017.
Menurut Edy, tim itu di antaranya bertugas menggelar bimbingan teknis bertahap dari Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta ke Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota dan Kabupaten, lalu dari tingkat kota ke UP PTSP Kecamatan.
"Sehingga seluruh petugas di tiap tingkatan dapat memahami pelimpahan kewenangan pelayanan dan penandatanganan izin dan non izin sesuai aturan baru," tandasnya.