Dinas PMPTSP Uji Coba Layanan IMB 3.0 di 10 Kecamatan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta, menguji coba layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 3.0 di 10 kecamatan. Dengan layanan itu, proses permohonan IMB dapat diselesaikan dalam waktu tiga jam.
Layanan IMB 3.0 merupakan cara Dinas PMPTSP untuk mengajak warga Jakarta agar mengurus sendiri perizinan di loket PTSP
Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, 10 PTSP kecamatan yang diuji coba yakni PTSP Kecamatan Ciracas, Cipayung, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Tebet, Menteng, dan Kelapa Gading.
181 Bangunan Langgar IMB di Jakut Dibongkar"Asas penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya adalah kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan," ujar Edi, Rabu (2/8).
Dikatakan Edy, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dilakukan untuk mengakses layanan ini. Di antaranya, permohonan IMB 3.0 hanya berlaku untuk pemohon langsung (tidak dikuasakan), kecuali memiliki hubungan kekeluargaan yang ditunjukkan dengan alamat rumah yang sama fotocopy KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, pemohon harus telah memiliki sertfikat tanah atas nama sendiri, lahannya harus memiliki sertifkat, dan layanan IMB 3.0 ini hanya berlaku bagi peruntukkan rumah tinggal.
Kemudian hanya berlaku untuk luas tanah di bawah 200 meter persegi dan luas bangunan yang direncanakan di bawah 200 meter persegi, hanya berlaku untuk bangunan 1-2 lantai, desain bangunan mengikuti template atau pilihan desain yang sudah disediakan, ketentuan kegiatan yang diizinkan bersyarat maupun terbatas mengikuti ketentuan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014.
Kemudian, layanan ini tidak berlaku bagi permohonan yang berada di zona hijau, lokasi yang berada di pemugaran (kode g), lokasi yang berada pada jalan atau gang yang sulit dijangkau kendaraan bermotor, untuk peruntukkan rumah kontrakan beberapa pintu atau rumah kos.
Selanjutnya layanan tidak berlaku apabila diketahui terdapat sengketa atau kepemilikan ganda
, serta ada perbedaan peta lokasi dengan peta operasional, sehingga memerlukan perubahan peta operasional terlebih dahulu."Layanan IMB 3.0 merupakan cara Dinas PMPTSP untuk mengajak warga Jakarta agar mengurus sendiri perizinan di loket PTSP ," tandasnya.