You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PMPTSP Ujicobakan Layanan IMB 3.0 di 10 Kecamatan
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas PMPTSP Uji Coba Layanan IMB 3.0 di 10 Kecamatan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta, menguji coba layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 3.0 di 10 kecamatan. Dengan layanan itu, proses permohonan IMB dapat diselesaikan dalam waktu tiga jam.

Layanan IMB 3.0 merupakan cara Dinas PMPTSP untuk mengajak warga Jakarta agar mengurus sendiri perizinan di loket PTSP

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, 10 PTSP kecamatan yang diuji coba yakni PTSP Kecamatan Ciracas, Cipayung, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Tebet, Menteng, dan Kelapa Gading. 

181 Bangunan Langgar IMB di Jakut Dibongkar

"Asas penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya adalah kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan," ujar Edi, Rabu (2/8).

Dikatakan Edy, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dilakukan untuk mengakses layanan ini. Di antaranya, permohonan IMB 3.0 hanya berlaku untuk pemohon langsung (tidak dikuasakan), kecuali memiliki hubungan kekeluargaan yang ditunjukkan dengan alamat rumah yang sama fotocopy KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, pemohon harus telah memiliki sertfikat tanah atas nama sendiri, lahannya harus memiliki sertifkat, dan layanan IMB 3.0 ini hanya berlaku bagi peruntukkan rumah tinggal.    

Kemudian hanya berlaku untuk luas tanah di bawah 200 meter persegi dan luas bangunan yang direncanakan di bawah 200 meter persegi, hanya berlaku untuk bangunan 1-2 lantai, desain bangunan mengikuti template atau pilihan desain yang sudah disediakan, ketentuan kegiatan yang diizinkan bersyarat maupun terbatas mengikuti ketentuan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014.

Kemudian, layanan ini tidak berlaku bagi permohonan yang berada di zona hijau, lokasi yang berada di pemugaran (kode g), lokasi yang berada pada jalan atau gang yang sulit dijangkau kendaraan bermotor, untuk peruntukkan rumah kontrakan beberapa pintu atau rumah kos.

Selanjutnya layanan tidak berlaku apabila diketahui terdapat sengketa atau kepemilikan ganda, serta ada perbedaan peta lokasi dengan peta operasional, sehingga memerlukan perubahan peta operasional terlebih dahulu.

"Layanan IMB 3.0 merupakan cara Dinas PMPTSP untuk mengajak warga Jakarta agar mengurus sendiri perizinan di loket PTSP ," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6801 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6202 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1419 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1358 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing