You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedestrian Sepanjang 7.000 Kilometer di Jakbar Bakal Diperbaik
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pedestrian Sepanjang 7.000 Kilometer di Jakbar Bakal Diperbaiki

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat akan memperbaiki pedestrian sepanjang 7.000 kilometer, pada tahun ini.  Jalur pejalan kaki yang akan diperbaiki tersebut tersebar di beberapa titik lokasi. 

Jika tidak ada ruang lagi, terpaksa bagian atas saluran air ditutup untuk dijadikan trotoar

"Total jalan yang memiliki jalur pedestrian untuk diperbaiki tercatat  sepanjang 7.000 kilometer," ujar Riswan Efendi, Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Kamis (3/8). 

Pembangunan Pedestrian di Kebayoran Baru Capai 52 Persen

Dia menjelaskan, perbaikan pedestrian di Jakarta Barat telah dimulai sejak 2016. Salah satu pedestrian yang telah diperbaiki di antaranya, di Jalan Daan Mogot, Cengkareng Jakarta Barat sepanjang 800 meter yang menelan anggaran sebesar Rp 5 miliar. 

"Trotoar di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, menjadi percontohan karena dilengkapi taman, jalur sepeda, ubin pengarah disabilitas, bangku taman dan penataan saluran drainase," ujarnya. 

Riswan mengaku, untuk tahun ini perbaikan pedestrian disesuaikan dengan kondisi lahan yang tersedia di lokasi. 

"Jika tidak ada ruang lagi, terpaksa bagian atas saluran air ditutup untuk dijadikan trotoar," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11362 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati