You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Tabalong pelajari Musrembang di Pemkot Jaksel
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

DPRD Tabalong Belajar Proses Musrembang di Pemkot Jaksel

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (4/8). 

Proses di kota kami tidak seperti itu, di sini melalui tahapan musrembang. Ini akan kami terapkan sebagai acuan

Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Jakarta Selatan, Hermansyah mengatakan, kunjungan 12 wakil rakyat Tabalong itu untuk mempelajari proses musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) di Jakarta Selatan.

Jaksel Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha Wiratama

"Kami dengan senang hati memberikan masukan dan penjelasan yang diperlukan, semoga ini bisa bermanfaat bagi Kabupaten Tabalong," ujar Hermansyah. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Masrudin mengatakan, penghargaan Adipura yang diraih Pemkot Jakarta Selatan menjadi salah satu pertimbangan pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Jakarta Selatan. 

Dia menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui penyusunan rencana kerja juga proses awal perencanaan anggaran dalam musrenbang yang diterapkan Pemkot Jakarta Selatan.

"Proses di kota kami tidak seperti itu, di sini melalui tahapan musrembang. Ini akan kami terapkan sebagai acuan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye2534 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1761 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1128 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1117 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye988 personFakhrizal Fakhri