You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sopir Tertidur, Taksi Pusaka Diderek Petugas
Sopir Tertidur, Taksi Pusaka Diderek Petugas .
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Taksi Diderek di Depan Kalibata City

Penindakan atas pelanggaran parkir liar di Jalan Kalibata, tepatnya di depan Apartemen Kalibata City, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Petugas terpaksa menderek sebuah Taksi Pusaka Blue Bird Group bernopol B 1345 BTD yang kedapatan tengah parkir di depan apartemen tersebut.

Kita sudah sosialisasi ke pool. Selain itu, juga sudah ada spanduk peraturan larangan parkir liar serta dendanya

Saat iring-iringan petugas penertiban parkir liar mendekat, sopir taksi bernama Wahlan sedang asyik tertidur. Ia sangat kaget ketika kaca taksinya diketok petugas. "Cepat keluar dan tunjukkan surat-surat," ucap salah satu petugas, Senin (8/9).

Wahlan langsung bergegas memberikan surat-surat. Tanpa panjang lebar, taksi tersebut langsung diderek dan ia dikenakan sanksi tilang. "Saya menunggu order di apartemen, daripada masuk bayar, lebih baik menunggu di sini, eh ternyata langsung ditilang dan diderek," kilah Wahlan.

Kendaraan Parkir Liar Disanksi Ganda

Dia mengaku tidak mengetahui tentang adanya larangan parkir di depan Apartemen Kalibata City, termasuk diberlakukan denda Rp 500 ribu untuk kendaraan yang parkir sembarangan mulai hari ini. "Saya tidak tahu, karena baru di sini," ungkapnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, AB Nahor, membantah kurangnya sosialisasi terkait aturan ini. Selain sudah memasang spanduk-spanduk imbauan dan aturan, pihaknya juga telah menyosialisasikan ke pool-pool angkutan umum. "Kita sudah sosialisasikan ke pool. Selain itu, juga sudah ada spanduk peraturan larangan parkir liar serta dendanya," ucap Nahor.

Nahor mengatakan, mulai hari ini diberlakukan denda sebesar Rp 500 ribu untuk kendaraan yang kedapatan parkir liar. Jika tidak langsung dibayarkan, denda ini bisa menjadi berlipat ganda. "Denda bisa dibayar melalui bank. Kalau tidak dibayar, denda akan bertambah sebesar Rp 500 ribu per hari," tegas Nahor.

Hingga pukul 10.00 tadi, petugas berhasil menderek sebuah Taksi Pusaka B 1345 BTD dan Toyota Avanza B 884 MW ke lokasi penyimpanan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, petugas juga menilang sebuah Taksi Eksekutif bernopol B 1001 CTB.

"Kalau butuh informasi mengenai denda dan cara mengambil kendaraan bisa SMS ke 085799200900 atau telpon ke 0213457471," jelasnya.

Razia parkir liar kali ini sempat memacetkan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata serta Jalan Duren Tiga Raya. Sebanyak 50 personel Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dan 10 anggota Polantas diturunkan dalam razia tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1051 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1013 personTiyo Surya Sakti
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye947 personAldi Geri Lumban Tobing