You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sopir Tertidur, Taksi Pusaka Diderek Petugas
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Taksi Diderek di Depan Kalibata City

Penindakan atas pelanggaran parkir liar di Jalan Kalibata, tepatnya di depan Apartemen Kalibata City, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Petugas terpaksa menderek sebuah Taksi Pusaka Blue Bird Group bernopol B 1345 BTD yang kedapatan tengah parkir di depan apartemen tersebut.

Kita sudah sosialisasi ke pool. Selain itu, juga sudah ada spanduk peraturan larangan parkir liar serta dendanya

Saat iring-iringan petugas penertiban parkir liar mendekat, sopir taksi bernama Wahlan sedang asyik tertidur. Ia sangat kaget ketika kaca taksinya diketok petugas. "Cepat keluar dan tunjukkan surat-surat," ucap salah satu petugas, Senin (8/9).

Wahlan langsung bergegas memberikan surat-surat. Tanpa panjang lebar, taksi tersebut langsung diderek dan ia dikenakan sanksi tilang. "Saya menunggu order di apartemen, daripada masuk bayar, lebih baik menunggu di sini, eh ternyata langsung ditilang dan diderek," kilah Wahlan.

Kendaraan Parkir Liar Disanksi Ganda

Dia mengaku tidak mengetahui tentang adanya larangan parkir di depan Apartemen Kalibata City, termasuk diberlakukan denda Rp 500 ribu untuk kendaraan yang parkir sembarangan mulai hari ini. "Saya tidak tahu, karena baru di sini," ungkapnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, AB Nahor, membantah kurangnya sosialisasi terkait aturan ini. Selain sudah memasang spanduk-spanduk imbauan dan aturan, pihaknya juga telah menyosialisasikan ke pool-pool angkutan umum. "Kita sudah sosialisasikan ke pool. Selain itu, juga sudah ada spanduk peraturan larangan parkir liar serta dendanya," ucap Nahor.

Nahor mengatakan, mulai hari ini diberlakukan denda sebesar Rp 500 ribu untuk kendaraan yang kedapatan parkir liar. Jika tidak langsung dibayarkan, denda ini bisa menjadi berlipat ganda. "Denda bisa dibayar melalui bank. Kalau tidak dibayar, denda akan bertambah sebesar Rp 500 ribu per hari," tegas Nahor.

Hingga pukul 10.00 tadi, petugas berhasil menderek sebuah Taksi Pusaka B 1345 BTD dan Toyota Avanza B 884 MW ke lokasi penyimpanan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, petugas juga menilang sebuah Taksi Eksekutif bernopol B 1001 CTB.

"Kalau butuh informasi mengenai denda dan cara mengambil kendaraan bisa SMS ke 085799200900 atau telpon ke 0213457471," jelasnya.

Razia parkir liar kali ini sempat memacetkan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata serta Jalan Duren Tiga Raya. Sebanyak 50 personel Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dan 10 anggota Polantas diturunkan dalam razia tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9212 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye3126 personAnita Karyati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1655 personFakhrizal Fakhri
  4. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye1551 personTiyo Surya Sakti
  5. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1537 personDessy Suciati