You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembahasan KUPA-PPAS Perubahan 2017 per Komisi Dimulai Pekan Depan
photo Doc - Beritajakarta.id

Pekan Depan, KUPA-PPAS Perubahan 2017 Dibahas di Komisi Dewan

Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan 2017 di tingkat komisi dewan dimulai Senin (14/8) pekan depan.

Kita akan mulai rapat pembahasan KUPA-PPAS Perubahan 2017 di komisi-komisi bersama eksekutif hari Senin tanggal 14 Agustus 2017

"Kita akan mulai rapat pembahasan KUPA-PPAS Perubahan 2017 di komisi-komisi bersama eksekutif hari Senin tanggal 14 Agustus 2017," ujar Ferrial Sofyan, Wakil Ketua Bamus di Gedung DPRD DKI, Rabu (10/8).

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan rapat hari ini, pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2017 akan digelar selama tiga hari mulai dari 14 hingga 16 Agustus. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama ketua komisi dewan pukul 14.00 WIB.

Pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2017 Ditunda

Ferrial menuturkan agenda pembahasan KUPA-PPAS Perubahan 2017 akan terus dilanjutkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala SKPD mulai dari 18 hingga 22 Agustus dengan agenda mengintensifkan pembahasan.

"Kita menargetkan tanggal 25 Agustus sudah bisa MoU dengan Pak Gubernur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati