Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Capai Rp 1,88 Triliun
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat, hingga 1 Agustus 2017 sebanyak 4,67
juta kendaraan bermotor belum melakukan daftar ulang atau menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).Pemilik kendaraan yang bawa uang bisa langsung membayar, karena langsung kita sediakan Bank DKI untuk menyetor pajaknya
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 3,9 juta merupakan kendaraan roda dua dan sekitar 700 kendaraan roda empat.
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Tingkatkan Penerimaan Pajak"Dengan jumlah itu, potensi PKB terkumpul dari penunggak pajak sebesar Rp 1,88 triliun," ujarnya, Jumat (11/8).
Karena itu, kata Edi, pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan razia kendaraan bermotor di lima titik wilayah kota. Dalam razia tersebut, pihaknya juga bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyediakan unit mobile branch.
“Pemilik kendaraan yang bawa uang bisa langsung membayar, karena langsung kita sediakan Bank DKI untuk menyetor pajaknya. Kalau tidak, ya ditilang,” kata Edi.
Sedangkan bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar PKB selama tiga tahun berturut-turut dan terkena razia, maka kendaraannya langsung dikandangkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
“Kendaraannya akan dikandangkan di tempat penyimpanan kendaraan milik Dishub DKI. Kendaraan roda dua atau empat yang dikandangkan ini dikenakan retribusi penyimpanan kendaraan sebesar Rp 500 ribu per malam. Ini di luar pajak dan sanksi denda,” tandasnya.