You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Capai Rp 1,88 Triliun
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Capai Rp 1,88 Triliun

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat, hingga 1 Agustus 2017 sebanyak 4,67 juta kendaraan bermotor belum melakukan daftar ulang atau menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Pemilik kendaraan yang bawa uang bisa langsung membayar, karena langsung kita sediakan Bank DKI untuk menyetor pajaknya

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 3,9 juta merupakan kendaraan roda dua dan sekitar 700 kendaraan roda empat. 

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Tingkatkan Penerimaan Pajak

"Dengan jumlah itu, potensi PKB terkumpul dari penunggak pajak sebesar Rp 1,88 triliun," ujarnya, Jumat (11/8).

Karena itu, kata Edi, pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan razia kendaraan bermotor di lima titik wilayah kota. Dalam razia tersebut, pihaknya juga bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyediakan unit mobile branch.

“Pemilik kendaraan yang bawa uang bisa langsung membayar, karena langsung kita sediakan Bank DKI untuk menyetor pajaknya. Kalau tidak, ya ditilang,” kata Edi.

Sedangkan bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar PKB selama tiga tahun berturut-turut dan terkena razia, maka kendaraannya langsung dikandangkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.

“Kendaraannya akan dikandangkan di tempat penyimpanan kendaraan milik Dishub DKI. Kendaraan roda dua atau empat yang dikandangkan ini dikenakan retribusi penyimpanan kendaraan sebesar Rp 500 ribu per malam. Ini di luar pajak dan sanksi denda,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6150 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3789 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3024 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2954 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1561 personFolmer