You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pendalaman Alur Pulau Pramuka Sisi Timur Dilanjutkan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pendalaman Alur Pulau Pramuka Sisi Timur Dilanjutkan

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kepulauan Seribu kembali melanjutkan proyek pendalaman alur dan kolam labuh sisi timur Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang. Ditargetkan pengerjaan selesai dalam waktu dua bulan.

Kami lanjutkan kembali, dengan rencana kerja maksimal dua bulan. Dua unit eskavator sudah mulai pendalaman dan pelebaran alur

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Perhubungan Kepulauan Seribu, Suherman mengatakan, sekarang kita tambahkan panjang alur dari 16x400 meter persegi menjadi 50x400 meter persegi. Begitu juga dengan luasnya dari 30x60 meter persegi menjadi 100x100 meter persegi.

"Kami lanjutkan kembali, dengan rencana kerja maksimal dua bulan. Dua unit eskavator sudah mulai melakukan pendalaman dan pelebaran alur," ujar Suherman, Senin (14/08).

Perbaikan Dermaga Pulau Pramuka Diminta Dipercepat

Ia menjelaskan, pembangunan alur ini sempat terhenti karena anggaran untuk bahan bakar minyak (BBM) terbatas. Dengan dilanjutkannya pembangunan ini, diharapkan dapat menunjang sektor pariwisata di Pulau Pramuka.

"Selain untuk berlabuh kapal masyarakat juga menunjang wisata di Pramuka, karena kedepannya kita akan buatkan pantai buatan berikut tempat tunggu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11238 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati