Kantor Samsat Jakut Dipadati Wajib Pajak
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) di bulan Agustus ini berdampak positif. Di Kantor Samsat Jakarta Utara, pada Senin (14/8) ini dipadati ribuan wajib pajak
yang akan membayar pajak PKB/BBNKB.Jika hari biasa rata-rata perolehan pajak hanya sekitar Rp 6 miliar dari 2.500 an kendaraan. Kini bisa mencapai Rp 8,8 miliar dengan 4.113 kendaraan
Pantauan Beritajakarta, ribuan warga mengantre untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya. Antrean ini terlihat di pintu masuk kantor Samsat maupun di loket pelayanan yang ada di lantai dasar hingga lantai 3.
"Jika hari biasa rata-rata perolehan pajak hanya sekitar Rp 6 miliar dari 2.500 kendaraan. Kini bisa mencapai Rp 8,8 miliar dengan 4.113 kendaraan," kata Robert L Tobing, Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Utara.
BPRD Jakut Kumpulkan Rp 33,5 Juta saat Razia Pajak Kendaraan BermotorDengan banyaknya pengunjung wajib pajak ini maka terjadi peningkatan penerimaan pajak sekitar 34 persen. Namun dari sisi pembayaran penunggakan pajak ini mencapai 90 persen.
Rahmat (39), salah seorang wajib pajak, mengaku senang adanya program kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini.
"Kita bisa bayar pajak tanpa dikenai denda administrasi. Daripada terjaring razia dan ditilang, ya mending kita bayar pajak di Samsat," tandasnya.