You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.144 Reklame di Jakut Menunggak Pajak
.
photo Humas Jakarta Utara - Beritajakarta.id

1.144 Reklame di Jakut Belum Bayar Pajak

Sebanyak 1.144 reklame di Jakarta Utara hingga saat ini belum melakukan daftar ulang atau membayar pajak reklame. Potensi pajak yang bisa diperoleh hingga Rp 20,1 miliar.

Dari jumlah itu, perkiraan nilai lost nya mencapai Rp 20,1 miliar

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara, Carto menyebutkan, pihaknya sedang terus melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang belum membayar pajak reklame. Daftar ulang atau pembayaran pajak wajib dilakukan setiap tahunnya.

"Saat ini ada 1.144 reklame yang belum bayar pajak. Dari jumlah itu, perkiraan nilai lost nya mencapai Rp 20,1 miliar. Kami terus melakukan pendekatan agar pemilik reklame segera membayar pajak," kata Carto, Senin (14/8) 

11 Kendaraan di Jl Lapangan Banteng Didapati Menunggak Pajak

Jika tak membayar pajak maka pihaknya akan memberikan surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Kemudian memasang plang penunggak pajak pada obyek pajak. 

"Setiap hari petugas kami melakukan pendataan, keliling ke setiap wilayah. Biasanya pendataan dibantu petugas UPPRD Kecamatan setempat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati