You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.144 Reklame di Jakut Menunggak Pajak
.
photo Humas Jakarta Utara - Beritajakarta.id

1.144 Reklame di Jakut Belum Bayar Pajak

Sebanyak 1.144 reklame di Jakarta Utara hingga saat ini belum melakukan daftar ulang atau membayar pajak reklame. Potensi pajak yang bisa diperoleh hingga Rp 20,1 miliar.

Dari jumlah itu, perkiraan nilai lost nya mencapai Rp 20,1 miliar

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara, Carto menyebutkan, pihaknya sedang terus melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang belum membayar pajak reklame. Daftar ulang atau pembayaran pajak wajib dilakukan setiap tahunnya.

"Saat ini ada 1.144 reklame yang belum bayar pajak. Dari jumlah itu, perkiraan nilai lost nya mencapai Rp 20,1 miliar. Kami terus melakukan pendekatan agar pemilik reklame segera membayar pajak," kata Carto, Senin (14/8) 

11 Kendaraan di Jl Lapangan Banteng Didapati Menunggak Pajak

Jika tak membayar pajak maka pihaknya akan memberikan surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Kemudian memasang plang penunggak pajak pada obyek pajak. 

"Setiap hari petugas kami melakukan pendataan, keliling ke setiap wilayah. Biasanya pendataan dibantu petugas UPPRD Kecamatan setempat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2129 personFolmer
  2. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1140 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1022 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye875 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik