You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tidak masalah (wakil 2015), ikuti saja lah orang partai maunya apa
dirinya .
photo doc - Beritajakarta.id

Basuki: Saya Kepala Preman Berseragam

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menjuluki dirinya sebagai preman dari Pemprov DKI Jakarta. Karena dirinya ingin menertibkan parkir liar yang selama ini menjamur di ibu kota.

Saya bilang saya menjadi kepala preman baru sekarang. Preman resmi pemerintah yang pakai seragam

"Saya bilang saya menjadi kepala preman baru sekarang. Preman resmi pemerintah yang pakai seragam," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/9).

Meski menjadi kepala preman, langkah yang diambil bukan melarang keberadaan para juru parkir liar. Pemprov DKI Jakarta justru berniat merekrut para juru parkir liar tersebut dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) senilai Rp 2,4 juta per bulan.

11 Kendaraan Dikandangkan

Pria yang akrab disapa Ahok itu yakin ada preman-preman di belakang juru parkir liar tersebut yang menarik jatah lebih besar. Maka jika para jukir liar disejahterakan, dirinya berharap setoran kepada preman parkir liar dapat dihapuskan.

"Kita hire mereka (jukir liar). Kita jadi untung karena setoran ke atasannya hilang. Preman yang di atas mereka itu yang lebih parah, yang nyolong uang begitu besar," tegas Ahok.

Selain itu, untuk menertibkan parkir liar di ibu kota, mulai Senin (8/9) kemarin, Dinas Perhubungan DKI menerapkan sanksi derek kepada kendaraan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan. Hasilnya, sebanyak 11 kendaraan berhasil diderek pada razia hari pertama.

Kendaraan yang diderek diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 500 ribu sebagai ongkos derek. Ahok yakin kebijakan tersebut efektif menghilangkan parkir liar. Pasalnya, pengendara akan kapok jika harus membayar retribusi hingga Rp 500 ribu.

Tahap awal penerapan kebijakan ini hanya dilakukan di lima lokasi saja. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan mobil derek otomatis yang hanya berjumlah 14 unit. "Nanti kalau diderek dengan ongkos Rp 500 ribu masih tidak kapok, kita derek ke kantor polisi. Nanti polisi kasih tilang biru yang juga bayar Rp 500 ribu lagi. Sehingga total bayar Rp 1 juta. Baru deh orang-orang kapok," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1481 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1471 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1212 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1198 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1121 personFolmer