You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin PE Jakut Akan Pasang 24.487 Lampu LED SS
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Sudin PE Jakut Akan Pasang 24.487 Lampu LED SS

Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Utara menargetkan pemasangan 24.487 lampu LED Smart System (SS) untuk penerangan jalan umum (PJU). Dari target tersebut, saat ini yang sudah terealisasi terpasang sebanyak 9.718 lampu.

Diutamakan di jalan lingkungan dengan 90 watt dan di jalan MHT 40 Watt. Seluruh lampu eksisting jenis HPS akan kita ganti jenis LED SS agar lebih terang

Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Utara, Raden Agus Mulyadi mengatakan, pemasangan lampu LED SS ini untuk menggantikan lampu eksisting jenis HPS (High Pressure Sodium).

"Diutamakan di jalan lingkungan dengan 90 watt dan di jalan MHT 40 Watt. Seluruh lampu eksisting jenis HPS akan kita ganti jenis LED SS agar lebih terang," kata Agus, Jumat (18/8).

5.938 Lampu LED SS Dipasang di Kecamatan Cipayung

Menurutnya, dari rencana 24.487 lampu LED SS yang akan dipasang itu, tersebar di enam kecamatan. Masing-masing di Kecamatan Kelapa Gading sebanyak 4.381 lampu. Kemudian Penjaringan 4.407 lampu,  Tanjung Priok 5.279 lampu, Koja 3.230 lampu, Cilincing 4.203 lampu dan di Kecamatan Pademangan 2.987 lampu.

"Dari total 9.718 lampu yang kita pasang itu, rinciannya 40 watt ada 6.579 lampu dan 90 watt ada 3.139 lampu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati