You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sekda Dukung Penambahan Petugas Pengatur Lalin
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Sekda Dukung Penambahan Petugas Pengatur Lalin

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mendukung adanya penambahan petugas pengatur lalu lintas (lalin).

Kita dukung perekrutan Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) yang digagas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya

Dikatakannya, saat ini rasio petugas pengatur lalin dengan jumlah kendaraan masih sangat jauh sekali.

"Kita dukung perekrutan Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) yang digagas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/8).

40 PKWT Sterilisasi Busway di Jaktim

Ia menambahkan, peluang Supeltas untuk direkrut menjadi Petugas Pengatur Lalu Lintas (PPLL) yang sebelumnya dikenal dengan petugas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dinas Perhubungan juga perlu dikaji.

"Kami lihat dulu seperti apa peluang-peluangnya," terangnya.

Ia menambahkan, anggota Supeltas harus diberikan pelatihan agar benar-benar memahami aturan tentang lalu lintas. Perekrutannya juga harus melalui seleksi yang baik.

"Mereka harus berintegritas, jangan sampai melakukan pungli. Kalau mau disinergikan dengan petugas Dishub akan kami bahas lebih lanjut," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye7022 personDessy Suciati
  2. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4594 personAnita Karyati
  3. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2193 personFakhrizal Fakhri
  4. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2135 personDessy Suciati
  5. Pramono Bidik Juara Umum PON 2028, Akuatik Jadi Andalan

    access_time29-10-2026 remove_red_eye1737 personFakhrizal Fakhri