You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bazis Jakbar Salurkan Bantuan Bagi 1440 Mustahik
photo Doc - Beritajakarta.id

Bazis Jakbar Salurkan Bantuan untuk Guru Ngaji dan Marbut

Badan Amal Zakat, Infak dan Shadaqoh (Bazis) Jakarta Barat, menyalurkan bantuan untuk 1.440 guru mengaji, pekerja honorer, marbut dan tenaga pendidik di Taman Pendidikan Al Quran (TPA).

Bantuan ini merupakan program pendayagunaan ZIS yang diharapkan dapat bermanfaat

Kepala Bazis Jakarta Barat, Dedi Santosa mengatakan, pemberian bantuan dana sebesar Rp 1 juta kepada masing-masing orang, sebagai bentuk perhatian dan kepedulian atas pengabdian mereka kepada masyarakat selama ini.  

Sekda Ingin BAZIS Miliki Badan Riset

"Bantuan ini merupakan program pendayagunaan ZIS yang diharapkan dapat bermanfaat," ujarnya, Jumat (18/8). 

Dikatakan Dedi, bantuan diserahkan kepada guru mengaji, honorer, marbut dan tenaga pendidik TPA yang tersebar di delapan kecamatan. Untuk Kecamatan Kalideres ada 151 orang, Cengkareng 231, Palmerah 162, Grogol Petamburan 191, Tambora 224, Tamansari 126,  Kebon Jeruk 183 mustahik dan Kecamatan Kembangan 172 orang.  

Ia menjelaskan, bantuan yang disalurkan ini merupakan dana Zakat, Infak dan Shadaqoh (ZIS) yang terkumpul dari masyarakat pada 2016.  

"Dana ZIS yang berasal dari masyarakat selanjutnya dikembalikan lagi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2645 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1406 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1182 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1144 personFakhrizal Fakhri
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1008 personFakhrizal Fakhri