You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bazis Jakbar Salurkan Bantuan Bagi 1440 Mustahik
photo Doc - Beritajakarta.id

Bazis Jakbar Salurkan Bantuan untuk Guru Ngaji dan Marbut

Badan Amal Zakat, Infak dan Shadaqoh (Bazis) Jakarta Barat, menyalurkan bantuan untuk 1.440 guru mengaji, pekerja honorer, marbut dan tenaga pendidik di Taman Pendidikan Al Quran (TPA).

Bantuan ini merupakan program pendayagunaan ZIS yang diharapkan dapat bermanfaat

Kepala Bazis Jakarta Barat, Dedi Santosa mengatakan, pemberian bantuan dana sebesar Rp 1 juta kepada masing-masing orang, sebagai bentuk perhatian dan kepedulian atas pengabdian mereka kepada masyarakat selama ini.  

Sekda Ingin BAZIS Miliki Badan Riset

"Bantuan ini merupakan program pendayagunaan ZIS yang diharapkan dapat bermanfaat," ujarnya, Jumat (18/8). 

Dikatakan Dedi, bantuan diserahkan kepada guru mengaji, honorer, marbut dan tenaga pendidik TPA yang tersebar di delapan kecamatan. Untuk Kecamatan Kalideres ada 151 orang, Cengkareng 231, Palmerah 162, Grogol Petamburan 191, Tambora 224, Tamansari 126,  Kebon Jeruk 183 mustahik dan Kecamatan Kembangan 172 orang.  

Ia menjelaskan, bantuan yang disalurkan ini merupakan dana Zakat, Infak dan Shadaqoh (ZIS) yang terkumpul dari masyarakat pada 2016.  

"Dana ZIS yang berasal dari masyarakat selanjutnya dikembalikan lagi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12959 personDessy Suciati
  2. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1590 personFakhrizal Fakhri
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1576 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1512 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1165 personBudhi Firmansyah Surapati