You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Djarot Targetkan 44 Kecamatan Miliki SLB di 2018
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Djarot Targetkan 44 Kecamatan Punya Sekolah Luar Biasa

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menargetkan 44 kecamatan di Ibukota memiliki sekolah luar biasa (SLB). Karena itu, Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Sekolah dengan murid minim disatukan ke sekolah yang terdekat. Gedungnya kita gunakan untuk SLB

"Sekarang kita baru punya delapan SLB negeri. Itu kurang, kita akan perbanyak hingga tiap kecamatan, ada 44 untuk bisa diajukan di 2018," katanya, Selasa (22/8).

45 Siswa SLB Dapat Pelayanan Dukcapil Mobile

Dijelaskan Djarot, pendirian SLB tidak perlu dengan membangun gedung baru. Menurutnya, Disdik bisa melalukan pendataan sekolah minim siswa untuk dilikuidasi.

"Nah, sekolah dengan jumlah murid minim disatukan ke sekolah yang terdekat. Gedungnya kita gunakan untuk SLB," ucap Djarot.

Selain mendirikan SLB di tiap kecamatan, Djarot juga berencana menyiapkan bus sekolah bagi anak berkebutuhan khusus. Sebagai langkah awal, Djarot berencana meminjam beberapa unit Transcare dari Transjakarta.

"Saya juga minta ke Pak Sopan (Kepala Disdik -red) untuk mendata mereka semua yang tingkat ekonominya pra sejahtera. Yang tidak mampu harus dipastikan mendapat KJP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12047 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1363 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1333 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1299 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1008 personBudhi Firmansyah Surapati