BPRD DKI Tingkatkan Deteksi Kendaraan Penunggak Pajak
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor (SIM-PKB) dengan Sistem Informasi Manajemen Pengelola Perparkiran (SIM-PP). Tujuannya, agar kendaraan yang menunggak pajak mudah terdeteksi.
Kebijakan pengintegrasian diterapkan untuk mencapai optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri menuturkan, untuk integrasi ini pihaknya tinggal menyambungkan fiber optik ke SIM-PP.
"Kebijakan pengintegrasian diterapkan untuk mencapai optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor," kata Edi, Selasa (22/8).
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakbar Tambah Rp 1,7 MiliarDijelaskannya, penerapan sistem ini memungkinkan pengelola parkir di pusat perbelanjaan maupun kawasan lainnya untuk menolak kendaraan yang pajaknya menunggak. Edi menambahkan, sebelum diberlakukan, integrasi SIM-PKB dengan SIM-PP harus memiliki landasan hukum, setidaknya berupa peraturan gubernur.
"Nota dinas sudah kami serahkan, tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut. Termasuk, rapat dengar pendapat dengan pihak Legislatif," tandasnya.
Sementara itu, BPRD DKI Jakarta juga mencatat, masih terdapat 1.700 kendaraan berkategori mewah yang mempunyai tunggakan pajak. Potensi perolehan pajak kendaraan mewah ini mencapai Rp 400 miliar.
Kendaraan mewah tersebut, sambung Edi, rata-rata memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) lebih dari Rp 1 miliar.
"Kita akan lakukan langkah jemput bola dengan mendatangi rumah pemilik mobil mewah itu," katanya.Dijelaskannya, untuk hari ini ada tujuh orang pemilik kendaraan mewah yang telah menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Kita masih berikan insentif berupa penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus mendatang," tandasnya.