Pemprov DKI Gelar FGD Peninjauan Kembali RTRW 2030
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar focus group discussion (FGD) terkait rencana peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2030.
Kita ingin menyerap sebanyak-banyaknya masukan baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat
Pantauan beritajakarta.id, FGD ini diikuti 130 peserta baik dari perwakilan pemerintah pusat, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, akademisi, pakar, asosiasi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Muadzin Mungkasa menuturkan, pembangunan tidak bisa dilepaskan dari kebijakan nasional, pemerintah daerah maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pembahasan Raperda RTRW Bawah Tanah Libatkan Pakar PerkotaanMenurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, perlu dilakukan peninjauan RTRW setiap 5 tahun sekali.
"FGD ini difokuskan untuk membahas peninjauan kembali RTRW tahun 2030," kata Oswar, Jumat (25/8).
Sementara, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Dewi Rustiowarti menambahkan, kegiatan ini sekaligus merupakan sosialisasi proses pelaksanaan peninjauan kembali RTRW.
"Kita ingin menyerap sebanyak-banyaknya masukan baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat," terangnya.
Dijelaskannya, pelaksanaan FGD tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
"Pemerintah daerah berkewajiban memberikan informasi, sosialisasi, dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses penyusunan maupun penetapan rencana tata ruang. Selain itu, kami juga harus menyelenggarakan kegiatan untuk menerima masukan masyarakat," tandasnya.