Serobot Jalur Transjakarta, Bus Kemhan Ditilang
Razia parkir liar dan sterilisasi jalur Bus Transjakarta kembali dilakukan di Jl Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/9). Hasilnya, 23 mobil dan 58 sepeda motor ditindak petugas. Bahkan, satu bus milik Kementerian Pertahanan bernomor polisi 8004-00 ditilang lantaran menyerobot jalur bus Transjakarta.
Satu mobil Grand Livina bernopol B 1347 PKR diderek karena parkir di tempat terlarang
Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Hutajulu, mengatakan, razia yang melibatkan 40 petugas gabungan ini berhasil menindak 81 kendaraan. Terdiri dari 58 sepeda motor dan 23 mobil. Dari 58 sepeda motor, 50 diantaranya dikenai sanksi cabut pentil, saat parkir di Jl Matraman Raya. 8 sepeda motor ditilang lantaran menyerobot jalur bus Transjakarta koridor 7 di Jl Jatinegara Barat.
“Satu mobil Grand Livina bernopol B 1347 PKR diderek karena parkir di tempat terlarang. Kemudian satu Mikrolet 01 (jurusan Kampung Melayu–Senen) bernopol B 2266 WT 01 juga dibawa ke Terminal Barang Pulogebang karena tak ada surat-surat kendaraannya,” ujar Benhard Hutajulu, Rabu (10/9).
Parkir Sembarangan, Bus Kemhan DitilangKendaraan yang diderek dan dibawa ke Terminal Pulogebang akan dikenai sanksi tilang dan denda Rp 500 ribu per hari.
Sementara, Perwira Pengendali dari Satlantas Jakarta Timur, AKP Subiyantoro mengatakan, seluruh kendaraan yang kedapatan menyerobot jalur bus Transjakarta, langsung ditindak. Termasuk kendaraan milik TNI/Polri, jika melanggar langsung ditindak tilang.
“Peraturannya kan sudah jelas, kendaraan yang melanggar harus dikenai sanksi tilang. Karena menyerobot jalur bus Transjakarta, ya bus milik TNI itu ditilang juga. Namun karena itu milik TNI maka yang menindak Sub Garnisun Kodam Jaya. Kalau ada mobil polisi, kami yang akan menindaknya,” katanya.