You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir di Bahu Jalan, Bus Kemenhan Ditilang
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Parkir Sembarangan, Bus Kemhan Ditilang

Untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas akibat maraknya parkir liar, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Senin (8/9) menggelar razia di kawasan Jatinegara. Dalam razia yang melibatkan 70 personel gabungan itu, terjaring lima unit mobil dan 30 unit sepeda motor. Bahkan ada bus milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang parkir di bahu jalan pun ikut ditertibkan.

Kalau parkir liar dibiarkan tentu sangat mengganggu lalu lintas dan memicu kemacetan

Saat petugas menyisir Jl Raya Bekasi Timur, tepatnya di depan Stasiun Jatinegara,  bus Kemhan bernopol 7591-02 itu tampak terparkir di bahu jalan. Namun saat petugas akan mendereknya, sopir bus yang diketahui bernama Agus Yulianto (40), mendadak datang.

Agus mengaku salah memarkirkan kendaraannya. Ia berdalih hanya sebentar lantaran tengah mencari suku cadang mobil di kawasan Pasar Rawabening. PNS golongan II/C ini juga mengaku terpaksa parkir di bahu jalan lantaran kawasan depan stasiun tak ada lahan parkir.

Taksi Diderek di Depan Kalibata City

Akhirnya bus Kemhan itu urung diderek ke Terminal Barang Pulogebang, Jakarta Timur. Namun petugas kemudian menilang kendaraan tersebut dengan denda maksimal Rp 500 ribu.  "Saya tidak tahu ini kawasan dilarang parkir. Tadi lagi cari spare part untuk bus, parkir juga sebentar doang. Karena susah cari parkir jadi ya parkir di sini," ujar Agus, Senin (8/9).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Hutajulu mengatakan, razia ini serentak dilakukan di lima wilayah kota. Sasarannya adalah kendaraan yang parkir liar di bahu jalan dan menyerobot jalur bus Transjakarta. Razia dipusatkan di Jl Raya Bekasi Timur dan Jl Matraman Raya, karena kawasan ini banyak titik parkir liar.

"Kawasan depan Stasiun Jatinegara dan Mapolres Jakarta Timur ini sebagai urat nadinya lalu lintas di Jakarta Timur. Kalau parkir liar dibiarkan tentu sangat mengganggu lalu lintas dan memicu kemacetan," kata Benhard.

Benhard menjelaskan, mobil yang terjaring razia akan diderek ke Terminal Barang Pulogebang. Selain ditilang, pemiliknya juga akan dikenai denda Rp 500 ribu per hari, selama mobil masih dikandangkan. Pemilik kendaraan akan diberikan nomor virtual acount untuk membayar denda melalui ATM Bank DKI. Bukti pembayaran harus diverifikasi oleh Bank DKI. Bukti verifikasi ini kemudian bisa dibawa ke Terminal Barang Pulogebang sebagai bukti untuk mengambil mobilnya. Pembayaran denda ini sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi.

Benhard mengungkapkan, dalam razia tersebut petugas berhasil menindak lima mobil, dua diantaranya diderek ke Terminal Barang Pulogebang, sementara sisanya ditilang. Selain itu, sebanyak 30 sepeda motor juga ditilang karena parkir sembarangan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1547 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1539 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1350 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1247 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye907 personAnita Karyati