Parkir Sembarangan, Bus Kemhan Ditilang
Untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas akibat maraknya parkir liar, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Senin (8/9) menggelar razia di kawasan Jatinegara. Dalam razia yang melibatkan 70 personel gabungan itu, terjaring lima unit mobil dan 30 unit sepeda motor. Bahkan ada bus milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang parkir di bahu jalan pun ikut ditertibkan.
Kalau parkir liar dibiarkan tentu sangat mengganggu lalu lintas dan memicu kemacetan
Saat petugas menyisir Jl Raya Bekasi Timur, tepatnya di depan Stasiun Jatinegara, bus Kemhan bernopol 7591-02 itu tampak terparkir di bahu jalan. Namun saat petugas akan mendereknya, sopir bus yang diketahui bernama Agus Yulianto (40), mendadak datang.
Agus mengaku salah memarkirkan kendaraannya. Ia berdalih hanya sebentar lantaran tengah mencari suku cadang mobil di kawasan Pasar Rawabening. PNS golongan II/C ini juga mengaku terpaksa parkir di bahu jalan lantaran kawasan depan stasiun tak ada lahan parkir.
Taksi Diderek di Depan Kalibata CityAkhirnya bus Kemhan itu urung diderek ke Terminal Barang Pulogebang, Jakarta Timur. Namun petugas kemudian menilang kendaraan tersebut dengan denda maksimal Rp 500 ribu. "Saya tidak tahu ini kawasan dilarang parkir. Tadi lagi cari spare part untuk bus, parkir juga sebentar doang. Karena susah cari parkir jadi ya parkir di sini," ujar Agus, Senin (8/9).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Hutajulu mengatakan, razia ini serentak dilakukan di lima wilayah kota. Sasarannya adalah kendaraan yang parkir liar di bahu jalan dan menyerobot jalur bus Transjakarta. Razia dipusatkan di Jl Raya Bekasi Timur dan Jl Matraman Raya, karena kawasan ini banyak titik parkir liar.
"Kawasan depan Stasiun Jatinegara dan Mapolres Jakarta Timur ini sebagai urat nadinya lalu lintas di Jakarta Timur. Kalau parkir liar dibiarkan tentu sangat mengganggu lalu lintas dan memicu kemacetan," kata Benhard.
Benhard menjelaskan, mobil yang terjaring razia akan diderek ke Terminal Barang Pulogebang. Selain ditilang, pemiliknya juga akan dikenai denda Rp 500 ribu per hari, selama mobil masih dikandangkan. Pemilik kendaraan akan diberikan nomor virtual acount untuk membayar denda melalui ATM Bank DKI. Bukti pembayaran harus diverifikasi oleh Bank DKI. Bukti verifikasi ini kemudian bisa dibawa ke Terminal Barang Pulogebang sebagai bukti untuk mengambil mobilnya. Pembayaran denda ini sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi.
Benhard mengungkapkan, dalam razia tersebut petugas berhasil menindak lima mobil, dua diantaranya diderek ke Terminal Barang Pulogebang, sementara sisanya ditilang. Selain itu, sebanyak 30 sepeda motor juga ditilang karena parkir sembarangan.