DPRD DKI dan Kemendag Gelar Raker Pembahasan Pasar
access_time Selasa, 29 Agustus 2017 19:24 WIB
remove_red_eye 1532
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat kerja (raker) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Agar keberadaannya tidak berbenturan, maka harus diatur dalam UU No 7 Tahun 2014
KUPA-PPAS Perubahan 2017 Ditetapkan Rp 71,8 Triliun
Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana mengatakan, raker membahas Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang perpasaran.
"Raker ini penting dilakukan sebagai konsideran yang bisa memakmurkan masyarakat," ujarnya, Selasa (29/8).
Dikatakan Haji Lulung, sapaan akrabnya, undang-undang tersebut mengacu pada pembahasan tentang pasar tradisional dan modern yang nantinya disesuaikan dengan tempat, jarak dan lain sebagainya.
Kasubdit Distribusi Tidak Langsung Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Erwansyah menuturkan, undang-undang ini dibagi menjadi empat tipe, yaitu A, B, C dan D. Diharapkan dengan tumbuhnya toko-toko modern dan swalayan akan membantu keberadaan pasar rakyat dan tradisional.
"Agar keberadaannya tidak berbenturan, maka harus diatur dalam UU No 7 Tahun 2014," tandasnya.
Berita Terkait
-
Djarot Resmikan Pasar Pelita Sungai Bambu
access_timeSelasa, 29 Agustus 2017 13:51 WIB
remove_red_eye3004 personNurito -
DPRD Komitmen Bela Pedagang Kecil di Raperda Perpasaran
access_timeSenin, 28 Agustus 2017 20:35 WIB
remove_red_eye2532 personOki Akbar
Berita Terpopuler
indeks