You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pekan Panutan Pajak di Pasar Minggu Capai Rp 8,9 Miliar
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Pekan Panutan Pajak di Pasar Minggu Capai Rp 8,9 Miliar

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan, pihaknya telah menerima sekitar Rp 8,9 Miliar dari Wajib Pajak (WP) yang telah melaksanakan kewajibannya pada kegiatan  Pekan Panutan PBB-P2 kecamatan Pasar Minggu.

Kami mengundang 30 wajib pajak pada kegiatan ini, namun yang hadir ada 18

"Kami mengundang 30 wajib pajak pada kegiatan ini, namun yang hadir ada 18 ," kata Yuspin, Kamis (31/8).

Dikatakannya, dari 18 Wajib Pajak yang diundangnya tersebut, 13 membayar secara cash kepada bank yang telah disediakan. Sedangnkan lima wajib pajak lainnya membayar melalui cek atau giro.

Perolehan PBB-P2 di Pesanggrahan Sudah Rp 44 Miliar

"Sekitar Rp 86 juta dari 13 wajib pajak yang membayar di tempat, sisanya lima wajib pajak melalui cek dan giro hasilnya ada sekitar Rp 8,9 Miliar," katanya.

Diungkapkan Yuspin, hingga saat ini pihaknya terus memonitoring laju pergerakan hasil pembayaran dari para wajib pajak.

"Ini kan masih bergerak terus, kami masih merekap terus. Insya Allah target tercapai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4487 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1346 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1288 personDessy Suciati
  4. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1287 personFakhrizal Fakhri
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1247 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik