You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Reklamasi Pantai
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta Dimulai 2015

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera merealisasikan reklamasi pantai utara Jakarta. Rencananya, dari reklamasi yang merupakan bagian dari proyek tanggul raksasa (Giant Sea Wall) ini akan menghasilkan tambahan lahan di Jakarta seluas 51 ribu hektar.  

Intiland telah mengantongi izin reklamasi seluas 63 hektar dari total lahan seluas 51 ribu hektar untuk membangun satu pulau di pantai utara Jakarta

"Di lahan reklamasi ini akan terbangun 17 pulau baru yang merupakan bagian pengembangan wilayah pantai utara Jakarta," kata Suhendro Prabowo, Wakil Presiden Direktur PT Intiland Development Tbk, di Jakarta, Kamis (11/9).

Pihaknya, kata Suhendro, selaku salah satu pemegang izin reklamasi telah siap membangun satu dari total 17 pulau baru pada kuartal pertama 2015. "Intiland telah mengantongi izin reklamasi seluas 63 hektar dari total lahan seluas 51 ribu hektar untuk membangun satu pulau di pantai utara Jakarta," ujarnya.

Waduk Pluit Dipenuhi Eceng Gondok dan Sampah

Pembangunan pantai seluas 63 hektar tersebut diperkirakan rampung dalam kurun waktu tiga tahun. "Secara teknis, proses pengerjaan pengerukan pulau akan rampung dalam kurun waktu tiga tahun," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengerukan pulau baru akan menggunakan pasir laut hingga setinggi delapan meter dari permukaan air laut. "Pasir yang dipakai untuk membangun pulau baru ini diperoleh dari tengah laut. Jadi, proyek yang kami kerjakan tidak merusak atau tidak menghilangkan pulau lain di Kabupaten Kepulauan Seribu," jelasnya.

Menurut Suhendro, pihaknya mendapat jatah membangun pulau ukuran paling kecil dibandingkan pulau yang akan dibangun pengembang lainnya. "Dari lahan reklamasi pantai seluas 63 hektar ini diperkirakan kami bisa membangun sekitar 1,5 juta meter persegi untuk hunian, hotel, dan pusat perbelanjaan," tuturnya.

Ia menegaskan, perseroannya juga mendapat tanggung jawab dari Pemprov DKI sebagai konsekuensi mendapat izin reklamasi di pantai utara Jakarta. "Sesuai perjanjian kontrak, kami wajib menyerahkan lima persen dari luas total reklamasi kepada Pemprov DKI. Kami juga punya kewajiban alternatif yakni membangun rumah pompa air, mengeruk lumpur Waduk Pluit, atau membangun tanggul," tegasnya.

Sekadar diketahui, Intiland merupakan satu-satunya pengembang yang berpengalaman mereklamasi pantai. Contohnya adalah, menguruk pantai seluas 100 hektar di wilayah Muara Baru dan Pluit pada dekade 80-an yang kini areanya dikenal sebagai kompleks perumahan elite Pantai Mutiara. Masih di kawasan perumahan tersebut, Intiland mengembangkan apartemen The Regatta.

Secara total, Intiland akan membangun apartemen sebanyak 10 tower dan satu hotel. Pada tahun 2011 lalu baru menyelesaikan empat tower yang langsung terjual seluruh unitnya dan kini memasuki tahap kedua dengan membangun tiga tower.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Hari Ini Cerah Berawan Hingga Hujan Ringan

    access_time08-11-2024 remove_red_eye5161 personTiyo Surya Sakti
  2. Kabar Duka, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Tutup Usia

    access_time13-11-2024 remove_red_eye2524 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pramusapa Transjakarta Tampil Beda di Hari Pahlawan

    access_time10-11-2024 remove_red_eye1568 personFolmer
  4. Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Raih Rekor MURI

    access_time07-11-2024 remove_red_eye1286 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pj Gubernur Teguh Lantik 305 Pejabat Administrator, Pengawas dan Kasubkel

    access_time12-11-2024 remove_red_eye1186 personFolmer