Sudinhub Jaksel Tindak 3.056 Kendaraan Selama Agustus
Selama pelaksanaan Bulan TertibTrotoar (BTT) tahap pertama, Agustus lalu, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan telah menindak 3.056 kendaraan roda dan roda empat serta angkutan umum.
Total hasil denda yang dibayarkan 113 pemilik kendaraan yang diderek sekitar Rp 56,5 juta
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya terhadap kendaraan bermotor pelanggar Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar ini berupa, cabut pentil (OCP), penderekan serta tilang BAP.
4.141 Kendaraan Bermotor Ditindak di Jakbar Selama AgustusDijabarkan Christianto, untuk tindakan cabut pentil dikenakan terhadap 1.391 sepeda motor, 581 mobil dan 638 bajaj. Sedangkan yang diderek tercatat ada 113 kendaraan roda empat. Kendaraan umum yang terkena tilang BAP Dishub sebanyak 245 dan 88 motor diangkut Satpol PP.
Dilanjutkannya, untuk kendaraan yang terkena derek pihaknya menerapkan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu per hari, sesuai aturan yang berlaku.
"Total hasil denda yang dibayarkan 113 pemilik kendaraan yang diderek sekitar Rp 56,5 juta. Mereka bayar langsung ke Bank DKI,"katanya, Jumat (8/9).
Chris
tianto berharap, penerapan sanksi denda dan tindakan yang diterapkan ini bisa menimbulkan efek jera bagi pemilik kendaraan. Sehingga, mereka tidak lagi melintas atau parkir di atas trotoar."Diharapkan mampu memberikan efek jera agar para pengendara itu tidak lagi melanggar aturan. Sebab, parkir liar menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan," tandasnya.