You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 4.141 Kendaraan Bermotor Ditindak di Jakbar Selama Agustus
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

4.141 Kendaraan Bermotor Ditindak di Jakbar Selama Agustus

Suku Dinas Perhubungan (Sudin Perhubungan) Jakarta Barat, telah menindak 4.141 kendaraan bermotor roda dua, tiga dan empat selama pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar (BTT), 1 hingga 31 Agustus lalu.

Mereka disanksi cabut pentil karena kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat, A Banjarnahor mengatakan, penindakan yang dilakukan berupa sanksi BAP, tilang polisi, cabut pentil, derek dan angkut jaring.   

Pelanggaran Trotoar Capai 11.039 Kasus

Dia membeberkan, sebanyak 1.516 unit sepeda motor, 21 kendaraan roda tiga dan 1.175 kendaraan roda empat dikenakan sanksi cabut pentil. 

"Mereka disanksi cabut pentil karena kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan,"ujarnya, Senin (4/9). 

Banjarnahor menambahkan, sebanyak 599 armada angkutan barang dan umum dikenakan sanksi BAP Dishub dan 335 armada diderek. 

"Kendaraan bermotor roda dua yang diangkut jaring sebanyak 135 unit. Sedangkan 360 kendaraan bermotor roda empat dikenakan sanksi tilang polisi," ungkapnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1708 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik