You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 4.141 Kendaraan Bermotor Ditindak di Jakbar Selama Agustus
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

4.141 Kendaraan Bermotor Ditindak di Jakbar Selama Agustus

Suku Dinas Perhubungan (Sudin Perhubungan) Jakarta Barat, telah menindak 4.141 kendaraan bermotor roda dua, tiga dan empat selama pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar (BTT), 1 hingga 31 Agustus lalu.

Mereka disanksi cabut pentil karena kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat, A Banjarnahor mengatakan, penindakan yang dilakukan berupa sanksi BAP, tilang polisi, cabut pentil, derek dan angkut jaring.   

Pelanggaran Trotoar Capai 11.039 Kasus

Dia membeberkan, sebanyak 1.516 unit sepeda motor, 21 kendaraan roda tiga dan 1.175 kendaraan roda empat dikenakan sanksi cabut pentil. 

"Mereka disanksi cabut pentil karena kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan,"ujarnya, Senin (4/9). 

Banjarnahor menambahkan, sebanyak 599 armada angkutan barang dan umum dikenakan sanksi BAP Dishub dan 335 armada diderek. 

"Kendaraan bermotor roda dua yang diangkut jaring sebanyak 135 unit. Sedangkan 360 kendaraan bermotor roda empat dikenakan sanksi tilang polisi," ungkapnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1964 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1599 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1324 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye859 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye815 personTiyo Surya Sakti