BPKD-Bank DKI Integrasikan SIPKD
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dan PT Bank DKI melakukan kerja sama pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).
Rencananya, sistem SIPKD terintegrasi Bank DKI diresmikan 12 September 2017
Pengembangan SIPKD yang terintegrasi dengan Bank DKI ini akan menghasilkan inquiry atau informasi terkait pencarian gaji melalui bendahara dan pembayaran pihak ketiga. Sehingga, terjadinya kesalahan pengiriman bisa diminimalisir.
Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKD Provinsi DKI Jakarta, Yanny Suryani mengatakan, sistem ini bisa mendeteksi secara dini apabila terjadi kesalahan atau ketidakcocokan antara nomor rekening dengan nama penerima.
Bank DKI Ditarget Segera Melantai di Bursa Saham"Pengintegrasian ini memungkinkan hasil kiriman bisa dilihat di Cash Management System (CMS) Bank DKI. Selain itu, SKPD dapat mendeteksi keabsahan nomor rekening saat membuat Surat Perintah Membayar (SPM)," ujar Suryani, Jumat (8/9).
Dijelaskannya, pengembangan sistem ini sudah dirintis sejak awal tahun dan terus dilakukan penyempurnaan.
"Rencananya, sistem SIPKD terintegrasi Bank DKI diresmikan 12 September 2017," tandasnya.