You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI dan Perumnas Tandatangani Kesepakatan Bersama Dukungan Pembangunan Rusun
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI dan Perumnas Sepakat Dukung Pembangunan Rusun untuk MBR

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas), menandatangani  kesepakatan bersama mendukung pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Kami kerjasama dengan Perum Perumnas membangun permukiman layak untuk mereka

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kerja sama dengan Perum Perumnas ini merupakan salah satu upaya pemprov mengatasi persoalan perumahan bagi MBR. Diharapkan, warga yang tinggal di kawasan kumuh bisa mendapat hunian layak di rumah susun.

DKI-YPAC Tandatangani Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

"Kami kerja sama dengan Perum Perumnas membangun permukiman layak untuk mereka," katanya, Jumat (8/9).

Menurut Djarot, menyediakan rusun bagi MBR merupakan opsi yang logis di tengah persoalan keterbatasan lahan di Jakarta. Dengan membangun rusun, akan banyak tersedia unit yang bisa ditempati warga.

Dalam kesepakatan bersama itu, dicantumkan bahwa Pemprov DKI akan memberikan dukungan dalam bentuk membeli unit-unit rusun yang dibangun Perumnas. Nantinya, unit-unit rumah susun milik (Rusunami) itu akan dijadikan rusunawa oleh pemprov.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7673 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5555 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1441 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1321 personFakhrizal Fakhri