Reklamasi Pulau, Pengembang Wajib Tinggikan Tanggul
Pembangunan tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) yang masuk dalam program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dipastikan berjalan baik.
Tapi, pengembang diwajibkan melakukan penguatan dan peninggian tanggul sebelum melakukan reklamasi pulau
Pasalnya, pengembang yang telah mengantongi izin reklamasi 17 pulau baru juga turut berkomitmen membantu pembangunan penguatan tanggul laut di sepanjang pantai utara Jakarta yang juga merupakan bagian dari program NCICD.
Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta Dimulai 2015"Para pengembang masih tetap komitmen untuk mendukung pembangunan proyek NCICD dan tanggul laut raksasa," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Jumat (12/9).
Dikatakan Basuki, pihaknya telah mengeluakan perpanjangan izin prinsip bagi pengembang yang akan mereklamasi 17 pulau baru di pantai utara Jakarta. "Tapi, pengembang diwajibkan melakukan penguatan dan peninggian tanggul sebelum melakukan reklamasi pulau," katanya,
Basuki mengaskan, dirinya tidak akan menandatangani surat perpanjangan izin prinsip tersebut apabila para pengembang tidak mau membangun seperti yang diinginkan Pemprov DKI.
Begitu pula sebalilkya, mantan Bupati Belitung Timur ini berjanji menandatangi izin prinsip jika pengembang telah merealisasikan penguatan dan peninggian tanggul.
Dalam program NCICD ini, lanjut Basuki, terdiri dari dua tahap. Tahap A merupakan pelaksanaan reklamasi 17 pulau. Tahap B berupa pembangunan tanggul laut terluar yang terintegrasi dengan reklamasi lahan.
Wakil Presiden Direktur PT Intiland, Suhendro Prabowo menambahkan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang ditunjuk Pemprov DKI sebagai koordinator 17 pengembang reklamasi pulau hingga saat ini belum membagi pengerjaan peninggian dan penguatan tanggul laut.
"Kami sendiri belum tahu berapa bagian kami yang harus dikerjakan untuk meninggikan dan menguatkan tanggul," tandasnya.