You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Reklamasi Pantai
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta Dimulai 2015

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera merealisasikan reklamasi pantai utara Jakarta. Rencananya, dari reklamasi yang merupakan bagian dari proyek tanggul raksasa (Giant Sea Wall) ini akan menghasilkan tambahan lahan di Jakarta seluas 51 ribu hektar.  

Intiland telah mengantongi izin reklamasi seluas 63 hektar dari total lahan seluas 51 ribu hektar untuk membangun satu pulau di pantai utara Jakarta

"Di lahan reklamasi ini akan terbangun 17 pulau baru yang merupakan bagian pengembangan wilayah pantai utara Jakarta," kata Suhendro Prabowo, Wakil Presiden Direktur PT Intiland Development Tbk, di Jakarta, Kamis (11/9).

Pihaknya, kata Suhendro, selaku salah satu pemegang izin reklamasi telah siap membangun satu dari total 17 pulau baru pada kuartal pertama 2015. "Intiland telah mengantongi izin reklamasi seluas 63 hektar dari total lahan seluas 51 ribu hektar untuk membangun satu pulau di pantai utara Jakarta," ujarnya.

Waduk Pluit Dipenuhi Eceng Gondok dan Sampah

Pembangunan pantai seluas 63 hektar tersebut diperkirakan rampung dalam kurun waktu tiga tahun. "Secara teknis, proses pengerjaan pengerukan pulau akan rampung dalam kurun waktu tiga tahun," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengerukan pulau baru akan menggunakan pasir laut hingga setinggi delapan meter dari permukaan air laut. "Pasir yang dipakai untuk membangun pulau baru ini diperoleh dari tengah laut. Jadi, proyek yang kami kerjakan tidak merusak atau tidak menghilangkan pulau lain di Kabupaten Kepulauan Seribu," jelasnya.

Menurut Suhendro, pihaknya mendapat jatah membangun pulau ukuran paling kecil dibandingkan pulau yang akan dibangun pengembang lainnya. "Dari lahan reklamasi pantai seluas 63 hektar ini diperkirakan kami bisa membangun sekitar 1,5 juta meter persegi untuk hunian, hotel, dan pusat perbelanjaan," tuturnya.

Ia menegaskan, perseroannya juga mendapat tanggung jawab dari Pemprov DKI sebagai konsekuensi mendapat izin reklamasi di pantai utara Jakarta. "Sesuai perjanjian kontrak, kami wajib menyerahkan lima persen dari luas total reklamasi kepada Pemprov DKI. Kami juga punya kewajiban alternatif yakni membangun rumah pompa air, mengeruk lumpur Waduk Pluit, atau membangun tanggul," tegasnya.

Sekadar diketahui, Intiland merupakan satu-satunya pengembang yang berpengalaman mereklamasi pantai. Contohnya adalah, menguruk pantai seluas 100 hektar di wilayah Muara Baru dan Pluit pada dekade 80-an yang kini areanya dikenal sebagai kompleks perumahan elite Pantai Mutiara. Masih di kawasan perumahan tersebut, Intiland mengembangkan apartemen The Regatta.

Secara total, Intiland akan membangun apartemen sebanyak 10 tower dan satu hotel. Pada tahun 2011 lalu baru menyelesaikan empat tower yang langsung terjual seluruh unitnya dan kini memasuki tahap kedua dengan membangun tiga tower.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye2001 personDessy Suciati
  2. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1987 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1495 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1175 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik