Komisi C akan Kaji Pendapatan Parkir di Pasar Tradisional
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mengkaji pengelolaan parkir di sejumlah lokasi pasar tradisional milik PD Pasar Jaya yang telah dikelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perpakiran.
Kita ingin tahu apakah parkir yang sebelumnya dikelola PD Pasar Jaya kemudian dialihkan ke BLUD Perparkiran bermanfaat bagi Pemprov DKI
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta
, Santoso mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar manfaat pengelolaan parkir di pasar tradisional terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI."Kita ingin tahu apakah parkir yang sebelumnya dikelola PD Pasar Jaya kemudian dialihkan ke BLUD Perparkiran bermanfaat bagi Pemprov DKI," ujarnya, Selasa (12/9).
BPAD Sempurnakan Sistem E-AsetIa pun meminta BLUD Perparkiran menyajikan data lengkap pada rapat kerja lanjutan dengan jajarannya ke depan. Sebab, dalam rapat sebelumnya, data yang disajikan BLUD yang berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ini belum menggambarkan hasil pendapatan parkir dari pasar tradisional.
"Jadi data yang diberikan kepada Komisi C masih absurd. Karena itu kami minta disajikan lebih lengkap di rapat berikutnya," ucapnya.
Terpisah, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menuturkan, tujuan awal BLUD Perparkiran mengambil alih pengelolaan parkir di pasar bukan untuk ekspansi bisnis. Melainkan, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di pasar itu sendiri.
"Jadi ada persepsi bahwa pengelolaan parkir di PD Pasar Jaya menghilangkan pendapatan pajak parkir. Kami akan jelaskan bahwa apa yang terjadi tidak demikian," tandasnya.