You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pendapatan Derek Parkir Capai Rp 7 Miliar
photo Doc - Beritajakarta.id

Pendapatan Denda Derek Parkir Liar Capai Rp 7 Miliar

Penindakan parkir liar yang digencarkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuahkan hasil cukup signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Periode Januari hingga Agustus kemarin sudah terkumpul Rp 7 miliar. Semua masuk ke kas daerah

Hingga kini, pendapatan dari denda retribusi derek kendaraan parkir liar di lima wilayah kota DKI Jakarta tercatat telah mencapai Rp 7 miliar.

"Periode Januari hingga Agustus kemarin sudah terkumpul Rp 7 miliar. Semua masuk ke kas daerah," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta, Rabu (13/9).

Tujuh Mobil Diderek di Kawasan Tugu Proklamasi

Ia menyebutkan, kebijakan denda derek parkir liar diterapkan sejak 2015 lalu dengan pendapatan mencapai Rp 4,6 miliar. Kemudian naik menjadi Rp 10,2 miliar di 2016. Peningkatan pendapatan denda retribusi derek terjadi setelah jumlah mobil diderek ditambah dari semula 18 menjadi 38 unit.

"Dulu kami baru punya 18 mobil derek. Sekarang sudah ada 38 unit. Banyak juga pengaduan masyarakat di qlue yang ditindaklanjuti. Jadi kami lebih gencar lakukan penertiban," tandasnya.

Seperti diketahui setiap kendaraan roda empat yang diderek dikenakan denda administrasi sebesar Rp 500 ribu. Jika kendaraan tidak diambil pemilik, maka denda akan berlaku kelipatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2200 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1160 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1079 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1076 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1038 personFakhrizal Fakhri