Pendapatan Denda Derek Parkir Liar Capai Rp 7 Miliar
Penindakan parkir liar yang digencarkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuahkan hasil cukup signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Periode Januari hingga Agustus kemarin sudah terkumpul Rp 7 miliar. Semua masuk ke kas daerah
Hingga kini, pendapatan dari denda retribusi derek kendaraan parkir liar di lima wilayah kota DKI Jakarta tercatat telah mencapai Rp 7 miliar.
"Periode Januari hingga Agustus kemarin sudah terkumpul Rp 7 miliar. Semua masuk ke kas daerah," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta, Rabu (13/9).
Tujuh Mobil Diderek di Kawasan Tugu ProklamasiIa menyebutkan, kebijakan denda derek parkir liar diterapkan sejak 2015 lalu dengan pendapatan mencapai Rp 4,6 miliar. Kemudian naik menjadi Rp 10,2 miliar di 2016. Peningkatan pendapatan denda retribusi derek terjadi setelah jumlah mobil diderek ditambah dari semula 18 menjadi 38 unit.
"Dulu kami baru punya 18 mobil derek. Sekarang sudah ada 38 unit. Banyak juga pengaduan masyarakat di qlue yang ditindaklanjuti. Jadi kami lebih gencar lakukan penertiban," tandasnya.
Seperti diketahui setiap kendaraan roda empat yang diderek dikenakan denda administrasi sebesar Rp 500 ribu. Jika kendaraan tidak diambil pemilik, maka denda akan berlaku kelipatan.