You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishub Gencar Sosialisasikan Kepemilikan Garasi Kendaraan
photo Doc - Beritajakarta.id

Dishub Gencar Sosialisasikan Aturan Kepemilikan Garasi Kendaraan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hingga kini terus menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan yang mewajibkan pemilik mobil pribadi memiliki garasi sesuai aturan dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Sekarang kami harus mensosialisasikan ini secara keseluruhan agar masyarakat lebih paham

"Sekarang kami harus mensosialisasikan ini secara keseluruhan agar masyarakat lebih paham," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta, Jumat (8/9).

Andri menyebutkan, selama ini banyak pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan akibat tidak memiliki garasi. Kondisi tersebut pun kerap menimbulkan kemacetan di jalan-jalan lingkungan.

Djarot Minta Dishub Sosialisasikan Aturan Kepemilikan Garasi Kendaraan

Ia melanjutkan, dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 telah diatur, kendaraan yang tidak memiliki garasi, maka tidak bisa diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun faktanya, banyak dari pemilik kendaraan yang STNK-nya tetap keluar meski tidak memiliki garasi.

Atas dasar itu, sambung Andri, pihaknya mencari cara lain untuk memberikan sanksi terhadap pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi. Salah satunya dengan menderek kendaraan yang parkir di badan jalan.

"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK. Makanya kendaraan seperti itu kami derek jika diparkirkan di badan jalan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30318 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2829 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2515 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1701 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri